TKA Jadi Kriteria Utama Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
Gambar atau konten salah?
Seleksi masuk sekolah negeri untuk tahun ajaran 2026/2027 diprediksi akan lebih ketat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai syarat utama bagi jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan ini diumumkan pada agenda menyiapkan SPMB pada hari Kamis, 7 Mei 2026, oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto.
“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujar Gogot. Ia menambahkan bahwa nilai rapor tetap menjadi komponen seleksi di jalur tersebut. “Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP‑nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah,” jelas Gogot.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis SPMB 2026/2027 sudah menegaskan bahwa TKA akan menjadi bagian dari proses seleksi jalur prestasi. Meskipun tidak berlaku untuk semua jalur, kehadiran TKA diharapkan dapat mengubah cara siswa dan orang tua mempersiapkan diri untuk masuk sekolah unggulan.
Contoh syarat jalur prestasi di jenjang SMA menurut Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) mencakup:
- Nilai rapor SMP/sederajat semester 1‑5 di mata pelajaran tertentu yang ditetapkan.
- Hasil TKA.
- Prestasi akademik: bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik: bidang seni, budaya, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.
Di Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan sejumlah perubahan penting dalam SPMB 2026. “Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi,” ujarnya. Sebagai gantinya, nilai TKA tingkat SMP/MTs akan digunakan sebagai komponen tambahan dalam penilaian.
Penggunaan TKA tidak hanya terbatas pada jalur prestasi. Di SPMB Jatim 2026, jalur-jalur berikut menerapkan TKA:
- Jalur Domisili, di mana nilai TKA dihitung bersama faktor jarak tempat tinggal.
- Jalur Afirmasi, di mana nilai TKA dipakai untuk siswa keluarga tak mampu sambil mempertimbangkan nilai akademik.
- Jalur Prestasi Akademik, yang kini memadukan nilai rapor dan TKA.
Jalur Afirmasi terdiri dari beberapa sub‑jalur: keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh, nilai kemampuan akademik keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas. Pada sub‑jalur nilai kemampuan akademik, siswa harus memiliki nilai minimal 85. Nilai kemampuan akademik dihitung dari rata‑rata nilai rapor (bobot 60 %) dan rata‑rata nilai TKA (bobot 40 %).
Jalur Nilai Prestasi Akademik menilai calon murid berdasarkan jumlah nilai kemampuan akademik. Bagi lulusan 2026, nilai kemampuan akademik dihitung dari rata‑rata nilai rapor (bobot 60 %) ditambah rata‑rata hasil TKA. Sedangkan bagi lulusan sebelum 2026, perhitungannya melibatkan indeks SMP/MTs/sederajat asal pada SPMB 2026.
Materi ujian TKA di jalur ini meliputi:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (atau rata‑rata sub‑mata pelajaran agama bagi satuan pendidikan keagamaan).
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila.
- Bahasa Indonesia.
- Matematika.
- IPA.
- IPS.
- Bahasa Inggris.
Jika kuota jalur nilai prestasi akademik terlampaui, seleksi akan memprioritaskan nilai kemampuan akademik, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
Selain jalur yang menggunakan TKA, SPMB Jatim 2026 juga memiliki jalur yang tidak memerlukan TKA. Jalur prestasi hasil lomba dan jalur mutasi orang tua/wali termasuk kategori ini. Untuk jalur prestasi hasil lomba, bila pendaftar melebihi kuota, seleksi didasarkan pada pembobotan prestasi dan jarak tempat tinggal. Sedangkan jalur mutasi orang tua/wali, bila kuota terlampaui, seleksi didasarkan pada jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara prestasi akademik dan nonakademik, serta memperhatikan faktor ekonomi dan sosial. Dengan menghapus bobot indeks sekolah, sistem seleksi menjadi lebih fokus pada kemampuan siswa dan potensi mereka. TKA, sebagai indikator kompetensi akademik, akan menjadi tolok ukur penting bagi siswa yang ingin masuk sekolah unggulan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menekankan pentingnya persiapan akademik yang matang. Siswa dan orang tua diharapkan menyesuaikan strategi belajar agar dapat memenuhi standar TKA dan rapor yang kini menjadi syarat utama dalam jalur prestasi. Perubahan ini juga membuka peluang bagi siswa dari keluarga tidak mampu, dengan jalur afirmasi yang mempertimbangkan nilai TKA sebagai bagian dari penilaian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
