TKA SD & SMP Dibuka 26 Mei 2026, Sertifikat Digital Tersedia
Gambar atau konten salah?
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Ujian ini diadakan pada bulan April lalu dan menilai kemampuan siswa dalam Bahasa Indonesia dan Matematika. Setiap ujian berlangsung antara 75 hingga 150 menit.
Evaluasi TKA menggunakan metode yang memperhitungkan tingkat kesulitan soal dan karakteristik soal itu sendiri. Hasilnya tidak langsung diterima oleh siswa, melainkan pertama kali disampaikan ke sekolah. Sekolah kemudian meneruskan informasi tersebut ke siswa.
Menurut unggahan Instagram Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, hasil TKA disajikan dalam dokumen yang dinamakan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Sertifikat ini dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikdasmen dan dibagikan ke satuan pendidikan masing-masing. Dokumen tersebut mencantumkan skor nilai dan kategori capaian murid secara detail.
Untuk memudahkan akses, Kemendikdasmen telah menyediakan situs resmi di mana sekolah dan siswa dapat mengecek dan mengunduh sertifikat digital. Berikut cara melakukannya:
- Buka situs https://rumah.pendidikan.go.id/.
- Masukkan nomor peserta TKA.
- Masukkan kode ID SHTKA.
- Tekan tombol “Lihat Nilai”.
- Hasil TKA akan muncul bersama sertifikatnya.
- Tekan “unduh sertifikat” untuk menyimpan file.
Alternatif lain adalah melalui portal Rumah Pendidikan:
- Kunjungi http://rumah.pendidikan.go.id/.
- Pilih menu “Ruang Publik”.
- Pilih “Portal Satu Data Kemendikdasmen”.
- Anda akan diarahkan ke halaman Portal Data Pendidikan.
- Tekan “Platform Pendukung”.
- Selanjutnya pilih “SHTKA”.
- Tekan “Lihat Sertifikat”.
- Anda akan dialihkan ke shtka.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan nomor peserta TKA.
- Masukkan kode ID SHTKA.
- Tekan “Lihat Nilai”.
- Hasil TKA dan sertifikat akan muncul.
- Unduh sertifikat dengan menekan tombol “unduh”.
Nilai TKA SD dan SMP berada pada skala 0‑100, berbeda dengan jenjang SMA/SMK yang menggunakan skala 200‑800. Menurut unggahan Instagram @litbangdikbud, hasil TKA dibagi menjadi tiga kategori: Baik, Memadai, dan Kurang. Siswa yang memperoleh nilai minimal 95 akan diberikan predikat Istimewa. Pada jenjang SMA‑SMK, nilai minimal 725 juga menandai predikat Istimewa.
Walaupun TKA tidak dimaksudkan sebagai alat evaluasi siswa dan sekolah secara langsung, hasilnya tetap berperan penting. Nilai TKA dapat digunakan sebagai validasi nilai rapor, sebagai bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi, serta sebagai bahan evaluasi mandiri capaian akademik siswa.
Dengan adanya sistem ini, pihak sekolah dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi hasil TKA. Sementara siswa dan orang tua dapat melihat skor mereka melalui sertifikat digital. Proses ini memudahkan semua pihak untuk memanfaatkan data hasil TKA dalam perencanaan pendidikan dan pengambilan keputusan terkait prestasi akademik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
