Tujuh Menteri Atur Pemanfaatan AI di Pendidikan

Hari W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 38 dibaca
Bisik.id
Tujuh Menteri Atur Pemanfaatan AI di Pendidikan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah telah menetapkan panduan resmi mengenai penggunaan teknologi digital dan Kecerdasan Buatan (AI) dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan teknologi benar-benar membantu proses belajar mengajar, sekaligus melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di dunia maya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Pedoman ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi, mencakup jalur formal, nonformal, maupun informal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan pengaturan ini sangat diperlukan. Tujuannya agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan selalu memperhatikan kesiapan dan tahapan perkembangan anak. Penggunaan teknologi dan AI untuk anak-anak harus dilakukan dengan bijak. Harus ada manfaat positif yang didapat dan risiko harus dikurangi. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi faktor kunci dalam pengaturan ini, ujar Pratikno setelah penandatanganan kesepakatan di Jakarta pada Kamis (12/03/2026).

Pratikno menambahkan, semakin muda usia anak, semakin ketat kontrol penggunaannya. Kontrol ini mencakup durasi penggunaan dan jenis konten yang diakses selama proses belajar.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya aturan ini mengingat besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk di kalangan anak-anak. Indonesia memiliki banyak sekali anak yang menggunakan internet. Oleh karena itu, kita harus memastikan mereka bukan hanya menjadi sasaran atau pasar bagi industri teknologi. Mereka harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai dengan kemampuan mereka, kata Meutya.

Menurut Meutya, aturan ini juga selaras dengan upaya perlindungan anak di ruang digital yang selama ini didorong pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Prinsip Tunggu Anak Siap yang diusung dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga diterapkan dalam pemanfaatan AI untuk pendidikan. Setiap kemajuan teknologi harus memperhatikan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak.

Pemerintah berharap panduan ini bisa menjadi rujukan utama bagi sekolah, guru, dan juga keluarga dalam menggunakan teknologi digital secara benar. Tujuannya agar anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengorbankan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.

SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri. Mereka adalah Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Panduan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI untuk mendukung pembelajaran di semua tingkatan pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pedoman Pendidikan DigitalKecerdasan Artifisial (AI)SKB Tujuh MenteriPerlindungan Anak DigitalPemanfaatan Teknologi PendidikanKesiapan Anak

Komentar

Memuat komentar...