Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri, Pengecatan Piutang Negara
Gambar atau konten salah?
Drummer Tyo Nugros dicekal keluar negeri karena ada piutang negara yang harus diselesaikan oleh suatu badan usaha terkait dirinya. Akibatnya, ia dicekal di Bandara Soekarno‑Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 pada 06 Juni 2026.
Menurut Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pencekalan terhadap Tyo Nugros dilakukan sesuai perkembangan pengurusan piutang negara yang sedang berjalan. “Jangka waktu mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang pasti, setiap upaya akan selalu dievaluasi sesuai perkembangan pengurusan piutang negara yang sedang berjalan,” kata Adi pada 11 Juni 2026.
Adi menegaskan bahwa proses pencekalan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia tidak dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut, termasuk jumlah piutangnya ke negara. “Setiap proses dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sekali lagi karena ini menyangkut informasi yang bersifat individual, mohon dimaklumi kalau tidak semua detail bisa disampaikan,” ucapnya.
Proses penyelesaian piutang negara ini sudah berlangsung cukup lama. Adi menjelaskan bahwa piutang tersebut masih harus diselesaikan oleh suatu badan usaha tertentu yang berkaitan dengan Tyo Nugros. “Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama,” jelasnya.
Keputusan ini menandai langkah resmi pemerintah dalam menegakkan kewajiban pembayaran kepada negara. Situasi ini mencerminkan prosedur hukum yang ketat terhadap pelanggaran kewajiban fiskal, meski detail lengkapnya tetap bersifat pribadi dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Indonesia Luncurkan Program Peningkatan Air Minum
PLN Atasi Pemadaman: Kendala Dua Pembangkit, Beban Sementara
Prabowo Rapat Bank BUMN di Merdeka Selama BI Rate Naik
Coretax Integrasi PLN, Telkom, Bank: Cek Kewajaran Pajak
Minyakita Rp15.700, Penjara 5 Tahun Jika Harga Melebihi HET
SCCC Terbuka: Kerja Sama Indonesia-Korea Buka Laboratorium
Berita Terbaru
Jepang: 95.119 centenarian, pola hidup simpel umur panjang
Wali Kota London Sadiq Khan Tidak Suka Durian di Singapura
Mitsubishi Luncurkan eK Cross EV Baru, 11 Warna & USB
Brasil Hadapi Haiti: Tekanan Kemenangan Piala Dunia 2026
Hakim Danish Dominasi Moto3 FP1 Brno, Veda Ega 22nd
Pemerintah Indonesia Luncurkan Program Peningkatan Air Minum
