UMKM Dapat Diskon 50% Biaya Layanan E‑Commerce di Platform
Gambar atau konten salah?
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu ketentuan yang akan masuk Permen adalah kewajiban toko online atau e‑commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar ekosistem e‑commerce beroperasi secara adil. Ia menegaskan bahwa komponen biaya di platform e‑commerce seringkali membingungkan karena diberi nama berbeda‑benda. Melalui kebijakan ini, pemerintah menyederhanakan biaya menjadi tiga kategori: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% khusus ditujukan pada biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri.
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
"Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman.
"Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.
"By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-berubah dong harganya," imbuh Maman.
Anggaran untuk memberikan diskon tidak berasal dari pemerintah; beban diskon sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja. Kebijakan ini juga mengharuskan adanya kontrak jangka panjang minimal satu tahun antara toko online dan penjual, sehingga harga tidak berubah-ubah secara mendadak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat bersaing lebih adil di pasar digital, meski beban diskon tetap ditanggung platform.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
