PAKAT.ID | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, sempat menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?
Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
“Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini,” ujar Dasco.
Bahkan sebelumnya, Â juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP. Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi,” jelasnya.