BNSP

Organisasi · 12 artikel

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen pemerintah yang bertugas menegakkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. BNSP memastikan mutu kompetensi tenaga kerja di semua sektor profesi melalui sertifikasi bagi lulusan pelatihan maupun pekerja berpengalaman.