Gambar atau konten salah?
Pasal 273 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak. Sanksi yang diatur berupa pidana penjara atau denda. Namun, banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan bila dibandingkan dengan kerugian yang timbul.
Ayat‑ayat 1, 2, dan 3 Pasal 273 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dijatuhi penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 000 000. Bila luka berat terjadi, hukuman dapat bertambah menjadi penjara satu tahun atau denda Rp 24 000 000. Dan bila korban meninggal dunia, penjara maksimum lima tahun atau denda Rp 120 000 000.
Kelima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka, yang juga merupakan pengguna jalan, menilai norma tersebut tidak jelas dan tidak memadai dalam menanggung kerugian akibat jalan rusak. Dengan demikian, mereka mengajukan gugatan bahwa Pasal 273 bertentangan dengan hak warga negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum, serta hak atas kehidupan yang dijamin oleh Undang‑Undang Dasar 1945.
Menurut para pemohon, Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan norma ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas tanpa batasan objektif. Akibatnya, tindakan sewenang‑wenang dapat terjadi, yang secara langsung merugikan hak konstitusional para pemohon.
“Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika menjelaskan pertimbangan hukum Putusan Nomor 164/PUU‑XXIV/2026, Rabu (17 Juni 2026).
Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Alat bukti merupakan bagian penting dalam pengajuan permohonan pengujian undang‑undang. Tanpa bukti, MK tidak dapat memproses permohonan lebih lanjut. Meskipun demikian, Mahkamah membuka kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan secara daring. Namun, pemohon juga tidak menyampaikan alat bukti secara daring, sehingga permohonan tetap tidak dapat diterima.
Seorang penyelenggara jalan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pihak ini dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha jalan tol. Dalam konteks ini, mahasiswa menilai bahwa tanggung jawab tersebut harus lebih tegas agar tidak menimbulkan kerugian pada pengguna jalan.
Para pemohon menekankan bahwa sanksi yang diatur dalam Pasal 273 dianggap tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan. Mereka berpendapat bahwa norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara. Sanksi ringan ini, menurut mereka, dapat menurunkan motivasi penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara jalan yang lalai.
Pengadilan menolak permohonan tersebut karena tidak ada bukti yang memadai. Tanpa bukti, pengujian materiil tidak dapat dilakukan. Mahkamah menegaskan bahwa prosedur formal harus dipenuhi agar hak konstitusional dapat diuji secara efektif. Meskipun demikian, Mahkamah tetap membuka jalur pengajuan daring bagi pihak lain yang ingin mengajukan permohonan serupa.
Dengan keputusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya prosedur formal dalam proses pengujian undang‑undang. Tanpa bukti yang memadai, permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini menyoroti kebutuhan bagi pelaku hukum untuk mempersiapkan dokumen yang lengkap sebelum mengajukan gugatan. Sementara itu, para mahasiswa tetap dapat mencari cara lain untuk menegakkan hak konstitusional mereka, meskipun proses ini memerlukan persiapan yang lebih matang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Antar Video Viral: Semut Tak Tertarik Tutup Bensin E20
DesertX V2 Perkenalkan Showroom Baru Ducati Indonesia
Bali Mengalami Peningkatan Pariwisata Digital 20% Tahun Ini
BBM Subsidi Tetap Stabil, Non‑Subsidi Ikut Pasar 2026
Menteri Pariwisata Miliki 6 Mobil Mewah Nilai Rp 24,1 Miliar
Pertamax Naik Rp4.000/L, Bisa Turun Bila Minyak Dunia Normal
Berita Terbaru
Dua Petugas Damkar Ciamis Menjadi Orang Tua Sekolah Adi
Gunung Semeru Luncurkan Lava 1,5 km, Warga Dilarang 13 km
Antar Video Viral: Semut Tak Tertarik Tutup Bensin E20
Ayyoub Bouaddi, Bintang Maroko, Target Real Madrid
297 Retaker Dokter Akan Dinonaktifkan Masa Studi 31 Mei 2026
Badai Pasir Hancurkan Perkampungan, 23 Korban Ditemukan
Kanada 6-0 atas Qatar, Swiss 4-1 Bosnia di Piala Dunia 2026
Daftar 10 AI Pintar 2026, Skor IQ Tak Melebihi Einstein
