106 Pelanggaran TKA 2026: Mayoritas Pengawas, Proktor Tertangkap

Iwan D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
106 Pelanggaran TKA 2026: Mayoritas Pengawas, Proktor Tertangkap

Gambar atau konten salah?

Kemendikdasmen mengumumkan hasil pemantauan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun 2026. Hasilnya menunjukkan 106 pelanggaran yang teridentifikasi di kedua jenjang tersebut.

Di antara 106 pelanggaran, 69 terjadi pada jenjang SD/MI dan 37 di tingkat SMP/MTs atau sederajat. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia.

“Realitas lapangan kita sampaikan secara terbuka bahwa masih memang ada tantangan, pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang menggugah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA,” tutur Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam acara Pertemuan Media Pelaksanaan TKA Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di Mercure Alam Sutra, Tangerang, Banten, pada 30 April 2026.

Walaupun mayoritas pelanggaran berasal dari pengawas, Toni menegaskan masih ada pelanggaran yang melibatkan murid. Namun jumlahnya hanya satu, ditemukan pada jenjang SMP/MTs/sederajat di salah satu sekolah di wilayah Kalimantan Timur.

“Pelanggaran ini terjadi di salah satu SMP di wilayah Kalimantan Timur. Hingga kini, Toni menyatakan pihaknya masih belum tahu jenis pelanggaran yang dilakukan murid masuk dalam kategori apa, lantaran masih dalam tahap investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen).”

“Pelanggarannya kita belum tau apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, sedang, berat belum ditentukan. Masih menunggu hasil investigasi dari Irjen,” ungkapnya.

“Semoga tidak ada pelanggaran tambahan sampai ujian susulan,” harap Toni.

Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia:

  • Jenjang SD: Foto Facebook – 20 pelanggaran
  • Foto Threads – 19 pelanggaran
  • Live TikTok – 2 pelanggaran
  • Live YouTube – 9 pelanggaran
  • Video TikTok – 3 pelanggaran
  • Video YouTube – 5 pelanggaran
  • Jenjang SMP: Live TikTok – 7 pelanggaran
  • Merokok – 1 pelanggaran
  • Video Facebook – 3 pelanggaran
  • Foto Facebook – 8 pelanggaran
  • Live YouTube – 7 pelanggaran
  • Instagram video – 1 pelanggaran
  • YouTube video – 7 pelanggaran

Toni menyebut pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Untuk pelanggaran jenjang SMP, Kemendikdasmen telah menyurati sebanyak dua kali dan SD satu kali.

“Surat kami memang berisi pemahaman tindak lanjut temuan TKA dan sampai saat ini beberapa Dinas telah memenuhi dengan memberikan ada yang teguran tertulis, kemudian melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman serta yang bersangkutan menghapus konten media sosial,” jelas Toni.

Kemendikdasmen juga akan melakukan tindak lanjut bagi para pengawas/proktor/penyelia pelanggar. Toni menyatakan akan melakukan flagging (penandaan) melalui sistem.

“Kami juga melakukan flagging melalui sistem, sehingga dimungkinkan para pengawas penyelia maupun proktor yang melakukan pelanggaran untuk kemudian kami tidak berikan rekomendasi kembali untuk menjadi pengawas di penyelenggaraan TKA,” tandasnya.

Dengan data ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa pada ujian susulan, sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari Inspektorat Jenderal.

Tes Kemampuan Akademikpengawaskonten media sosialInspektorat JenderalToni ToharudinKepala BKPDMKemendikdasmenTKA

Komentar

Memuat komentar...