1.528 SPPG Dihentikan Hingga 25 Maret 2026 Kurang SLHS
Gambar atau konten salah?
1.528 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia masih dihentikan operasionalnya hingga 25 Maret 2026. Keputusan ini diambil karena banyak SPPG belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya menandakan penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik dalam keterangannya, 26 Maret 2026.
Menurut Nanik, dua minggu lalu jumlah SPPG yang disuspend lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang sempat menembus lebih dari 1.500 unit. Di kawasan Indonesia Timur tercatat 779 SPPG terdampak dan di Indonesia Barat sebanyak 492 unit.
Ia menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan SLHS. Setelah tindakan tersebut, banyak SPPG kini mulai memenuhi persyaratan tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” tambah dia.
Nanik menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan gizi, khususnya dari sisi kebersihan dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap sertifikasi, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan secara bertahap. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari pengawasan nasional guna memastikan layanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah.
Penghentian operasional SPPG dibagi dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Untuk kategori kejadian menonjol (KM), penutupan terjadi akibat gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dengan rincian: Wilayah I (Pulau Jawa) sebanyak 17 SPPG, Wilayah II (Pulau Sumatera) 27 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia Tengah dan Timur) 28 SPPG, sehingga totalnya mencapai 72 SPPG.
Sementara itu, untuk kategori non-KM, seperti ketidaksesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis, tercatat Wilayah I sebanyak 198 SPPG, Wilayah II 464 SPPG, dan Wilayah III 30 SPPG, dengan total 692 SPPG.
Jumlah SPPG yang masih berstatus dihentikan operasionalnya saat ini meliputi Wilayah I sebanyak 215 unit, Wilayah II 491 unit, dan Wilayah III 58 unit, dengan total 764 SPPG.
Sebelumnya, BGN juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 SPPG disuspend, 210 menerima Surat Peringatan tahap pertama (SP‑1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP‑2.
Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya SLHS.
Ketua BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga mutu program MBG.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Dadan dalam keterangannya, 20 Maret 2026.
Dengan pendekatan ini, BGN berharap semua SPPG dapat segera memenuhi persyaratan SLHS dan melanjutkan operasionalnya, sehingga layanan gizi tetap aman dan terstandarisasi bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
