174 Wajib Pajak Blokir Rekening, Tunggakan Rp 224,6 Miliar

Endah K. · 2 min baca · 27 hari lalu · 51 dibaca
Bisik.id
174 Wajib Pajak Blokir Rekening, Tunggakan Rp 224,6 Miliar

Gambar atau konten salah?

174 wajib pajak di wilayah Jawa Barat I mengalami blokir rekening, dengan total tunggakan mencapai Rp 224,60 miliar. Langkah ini diambil secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I.

Blokir tersebut dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungannya. Setiap KPP bertugas mengeksekusi perintah blokir sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyatakan bahwa 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, 07 Mei 2026.

Menurut Nandang, semua tahapan penagihan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa, semua prosedur diikuti sebelum langkah blokir diambil.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelasnya.

Blokir ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tahapan ini merupakan langkah sebelum penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Nandang mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan agar tidak terkena tindakan lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Nandang.

Dengan blokir ini, Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepatuhan pajak secara adil, sekaligus mengingatkan wajib pajak yang belum lunas akan konsekuensi hukum yang lebih serius.

blokir rekeningtunggakan pajakKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat IKPPSurat Paksapenyitaan asetkewajiban perpajakanpenagihan pajak

Komentar

Memuat komentar...