21 Tahun Yohanes Tangkap Ganja di Rumah Solo, Polisi Tindak

Fajar H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
21 Tahun Yohanes Tangkap Ganja di Rumah Solo, Polisi Tindak

Gambar atau konten salah?

Yohanes Ardi Syahputra, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, ditangkap polisi setelah ia menanam tiga pohon ganja di dalam rumahnya. Setiap tanaman ditanam di pot kecil dan diletakkan di atas meja dekat jendela.

Kasat Satnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkap bahwa polisi melakukan penggeledahan di rumah Yohanes pada Senin, 30 Maret 2026, setelah menerima laporan. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga pot berisi ganja, satu botol kaca kecil, satu seprai, dan satu handphone merek iPhone.

Menurut pelaku, ganja tersebut awalnya berupa ganja kering yang ia dapatkan secara online. Ia kemudian menanamnya hingga tumbuh. “Setelah dilakukan interogasi, didapati bahwa pohon ganja tersebut didapatkan pelaku via online. Sebelumnya berbentuk ganja kering yang kemudian ditanam hingga tumbuh,” kata Arfian kepada media di Mapolresta Solo pada Senin, 6 April 2026.

Kompol Arfian menjelaskan bahwa tanaman yang diamankan berusia sekitar 6–7 bulan dan tingginya sekitar 15 sentimeter. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri distribusi ganja yang didapatkan oleh pelaku.

Yohanes mengaku bahwa rencananya tanaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. “Pengakuan dari pelaku, rencananya tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku berpotensi dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun.

Kasus ini menegaskan bahwa menanam ganja di rumah tetap dianggap serius oleh aparat. Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika terus dijalankan, termasuk investigasi lebih lanjut mengenai sumber dan distribusi tanaman tersebut.

Yohanes Ardi Syahputraganjapolresta solopenanaman ganja di rumahundang-undang narkotika20 tahun hukuman

Komentar

Memuat komentar...