2,8 Juta Desil 1 Masih Belum Dapat Bansos Triwulan II

Lia N. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
2,8 Juta Desil 1 Masih Belum Dapat Bansos Triwulan II

Gambar atau konten salah?

Periode pencairan bantuan sosial (bansos) triwulan II telah dimulai, namun masih ada sekitar 2,8 juta masyarakat desil 1 yang belum menerima dana. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, menyebut kondisi ini sebagai exclusion error dalam sistem penyaluran bansos yang sedang dibenahi.

“Kami mengalihkan dari yang tidak tepat kepada yang lebih berhak, terutama di desil terbawah,” ujar Gus Ipul, yang dikutip dari laman Kemensos pada 22 April 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan penataan ulang data penerima. Tujuannya adalah memindahkan bantuan dari penerima yang dianggap tidak tepat sasaran ke kelompok yang lebih membutuhkan. Saat ini, Kemensos mencatat ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 18,25 juta KPM penerima bantuan sembako.

Berikut cara cek apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak. Pertama, buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, ketik kode verifikasi yang muncul di layar, dan klik “Cari Data”. Informasi nama, kategori desil, dan status penerimaan bansos akan tampil. Pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi cek bansos dengan mengisi NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu klik cek. Aplikasi ini menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.

Desil tidak bisa diturunkan secara manual hanya demi mendapatkan bansos. Namun, data desil dapat diperbarui jika kondisi ekonomi seseorang berubah, misalnya kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan secara drastis. Data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak selalu langsung diperbarui, sehingga masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan pembaruan agar sesuai dengan kondisi riil.

Berikut langkah-langkah mengajukan penurunan desil untuk memperoleh bansos:

  • Datangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
  • Ajukan pembaruan data DTSEN.
  • Petugas akan melakukan survei lapangan dan Anda harus menyampaikan kondisi ekonomi secara jujur.
  • Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah desa.
  • Data diteruskan ke BPS untuk perangkingan ulang.
  • Badan Pusat Statistik (BPS) akan memproses pemutakhiran data secara periodik.

Dengan sistem baru berbasis desil melalui DTSEN, pemerintah bertujuan menentukan siapa yang berhak mendapatkan bansos berdasarkan posisi ekonomi dalam data. Menteri Sosial menegaskan kebijakan ini untuk mempersempit sasaran bantuan agar lebih tepat sasaran.

“Bapak Ibu sekalian ini adalah arah kebijakan Kemensos. Pertama, mengalihkan ke yang lebih membutuhkan, mengalihkan PBI dari desil 8-10 ke desil 1-5 yang belum terlindungi,” ujar Menteri Sosial. “Memperluas perlindungan bagi kelompok paling rentan, menjaga keadilan dan sistem jaminan sosial. Catatan kami DTSEN terus mengalami pemuthakiran dan kami yakin kalau ini dilakukan terus secara bersama-sama akan semakin akurat,” tambahnya.

Berikut kriteria penerima bansos terbaru:

  • Program Keluarga Harapan (PKH) – Desil 1-4, kuota 10 juta keluarga. Tidak semua yang ada dalam desil 1-4 mendapatkan bansos PKH; prioritas diberikan pada desil bawah.
  • Bantuan sembako – Desil 1-5, kuota 18,2 juta keluarga. Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bansos sembako; prioritas diberikan pada desil bawah.
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Desil 1-5, kuota 96,8 juta jiwa. Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bantuan JKN; prioritas diberikan pada desil bawah.

Dengan pemutakhiran DTSEN yang terus berlangsung, jumlah penerima bansos akan semakin akurat. Penetapan desil yang lebih lebar memperhatikan inclusion dan exclusion error yang masih tinggi. Secara bertahap, penggunaan desil akan disesuaikan: PKH = Desil 1, sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4.

Perubahan status desil memerlukan proses yang melibatkan survei lapangan, musyawarah desa, dan verifikasi data oleh BPS. Masyarakat yang merasa data tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui kantor desa atau dinas sosial. Pemerintah menekankan pentingnya data yang akurat agar bantuan sosial dapat mencapai yang paling membutuhkan.

BansosDesilKemensosDTSENPKHBPSKesalahan inklusiKesalahan eksklusi

Komentar

Memuat komentar...