53 Kepiting Kenari Disita di Makassar Tanpa Dokumen

Surya B. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 47 dibaca
Bisik.id
53 Kepiting Kenari Disita di Makassar Tanpa Dokumen

Gambar atau konten salah?

Di Pelabuhan Soekarno‑Hatta Makassar, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui unit Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 53 ekor kepiting kenari (Birgus Latro) pada 26 Maret 2026. Kepiting itu berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara, dan tidak memiliki dokumen lengkap.

Menurut Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel, Sitti Chadidjah, “Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi.”

Petugas PT Pelni Cabang Makassar menemukan kepiting tersebut dalam empat koper tanpa pemilik saat memeriksa barang bawaan penumpang KM Dobonsolo pada 24 Maret 2026. Koper-koper itu dibawa dari Baubau dan tidak terdaftar di sistem.

Di sisi lain, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menegaskan komitmen perusahaan: “Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran.”

Penindakan ini didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga dilindungi oleh Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulsel mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit. Dengan penegakan regulasi ini, pihak berwenang berharap dapat melindungi spesies dan mencegah risiko penyakit.

Kepiting kenariPelabuhan Soekarno‑Hatta MakassarBadan Karantina IndonesiaUndang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018PT PelniSulawesi Tenggara

Komentar

Memuat komentar...