56% Perjalanan Bus AKAP di 115 Terminal Langgar Aturan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan memantau layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) di seluruh Indonesia. Pemantauan ini menggunakan Terminal Online System (TOS) dan berlangsung dari 1 Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026. Hasilnya cukup mengejutkan: lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A diduga melanggar aturan.
Data menunjukkan ada 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui TTA. Sementara itu, bus yang datang di TTA tercatat sebanyak 2.380.867 kali perjalanan. Dari total perjalanan berangkat tersebut, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77% terindikasi melanggar. Sisanya, 995.611 perjalanan atau 43,23%, dinyatakan tidak bermasalah.
Untuk bus yang datang ke TTA, angkanya tidak jauh berbeda. Sekitar 1.040.567 perjalanan atau 43,71% dinyatakan patuh. Namun, ada 1.340.270 perjalanan atau 56,29% yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan petugas. Beberapa di antaranya adalah penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang sudah kedaluwarsa, dan pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan atau kartu pengawasan (KPS).
Dari 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, rincian pelanggarannya adalah sebagai berikut:
- 782.969 pelanggaran terkait penyimpangan trayek
- 344.177 pelanggaran karena BLU-e kedaluwarsa
- 575.112 pelanggaran karena KPS kedaluwarsa
Jenis pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA. Catatannya: 783.969 kali penyimpangan trayek, 374.031 kali pelanggaran BLU-e kedaluwarsa, dan 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa.
"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator. Masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten. Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi," tegas Aan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Aan meminta para operator untuk selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Ia juga menekankan pentingnya memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi laik dan prima saat beroperasi.
"Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum," tutupnya.
Data ini menunjukkan bahwa masalah kepatuhan di sektor bus AKAP masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pelanggaran trayek mendominasi, disusul dokumen perizinan dan uji kendaraan yang kedaluwarsa. Sistem pemantauan digital seperti TOS setidaknya sudah mulai mengungkap skala persoalan ini secara lebih jelas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
