Abah Ugi Laporkan Akun Facebook atas Pencemaran Nama Baik

Andi B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Abah Ugi Laporkan Akun Facebook atas Pencemaran Nama Baik

Gambar atau konten salah?

Sukabumi – Buntut panjang video viral pria berpakaian minim di Kasepuhan Gelar Alam (Ciptagelar) kini memasuki ranah hukum.

Pimpinan tertinggi adat Kasepuhan Gelar Alam, Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, resmi melaporkan sebuah akun Facebook ke Polres Sukabumi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Diren Pandimas, S.H., dengan didampingi Ketua Pangauban Rahayat Buhun Apriandi dan Penasehat Pangauban Rahayat Buhun Jaro Edik, pada 15 April 2026 malam.

Pada 16 April 2026, Diren Pandimas mengungkapkan bahwa ia menerima surat kuasa khusus dari Abah Ugi untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

“Ya, hari ini saya menerima surat kuasa khusus dari orang yang saya hormati dan saya anggap sebagai orang tua saya sendiri, yaitu Abah Ugi, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook,” kata Diren.

Diren menjelaskan bahwa laporan dipicu oleh komentar akun Facebook atas nama “Bah Enden Sudendi”. Komentar tersebut dinilai menyerang kehormatan dan harga diri pimpinan tertinggi kasepuhan.

“Saya selaku kuasa hukum menganalisa bahwa terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik Abah. Ini perbuatan yang merendahkan harga diri pimpinan kami di kasepuhan sehingga termasuk menista atau memfitnah. Ini lebih ke menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan SARA,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Diren juga memberikan peringatan keras kepada pihak kepolisian.

“Saya sampaikan ke pihak kepolisian, apabila dalam waktu 3x24 jam tidak bisa ditangkap pelakunya, maka kami sendirilah bersama rengrengan kasepuhan yang akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum adat,” tegasnya.

Diren menekankan bahwa ketika raja kami diusik, urusannya sampai cucu cicit, bahkan sampai ke liang lahat pun mereka akan dicari.

“Satu hal yang harus digarisbawahi oleh terlapor, ketika raja kami diusik, maka urusannya sampai cucu cicit, dan sampai ke liang lahat pun kami akan cari anda,” ujarnya.

Kronologi pelaporan bermula ketika Abah Ugi mendapat informasi dari masyarakat tentang komentar miring di Facebook. Karena merasa komentar tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya, Abah Ugi memutuskan mengambil langkah hukum.

Sejak itu, kasus sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak pelapor berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial dapat memicu konflik adat dan hukum di daerah. Tindakan hukum yang diambil menunjukkan pentingnya perlindungan nama baik bagi pemimpin adat.

Kasepuhan Gelar AlamAbah UgiPencemaran nama baikFacebookPasal 310 KUHPUU ITE 2024Polres Sukabumi

Komentar

Memuat komentar...