Aceh & Sultra Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April 2026
Gambar atau konten salah?
Provinsi Aceh masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurut akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Program ini menghapus denda dan tunggakan yang biasanya harus dibayar pemilik kendaraan.
Di Aceh, ada tiga komponen utama pemutihan. Pertama, tunggakan PKB dihapus kecuali untuk tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari wilayah. Kedua, sanksi administrasi berupa denda dihapus sepenuhnya, termasuk kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Jadi, pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Ketiga, kebijakan ini juga membebaskan pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 menghapus denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya membantu anak muda fokus mengejar cita‑cita tanpa beban administrasi pajak.
Program pemutihan di Sulawesi Tenggara mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program ini, pelajar atau mahasiswa harus melengkapi persyaratan berikut:
- KTP
- STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa
- Bukti status pelajar atau mahasiswa
- BPKB
Dengan penghapusan denda dan tunggakan, biaya pajak kendaraan menjadi lebih murah bagi pemilik di kedua provinsi tersebut. Bagi yang tinggal di Aceh atau Sulawesi Tenggara, penting untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Manfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa. Dengan menghapus denda dan tunggakan, pemerintah berharap pemilik kendaraan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa menambah beban finansial. Ini juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat lokal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
