Aceh & Sultra Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April 2026

Rizki W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Aceh & Sultra Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April 2026

Gambar atau konten salah?

Provinsi Aceh masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurut akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Program ini menghapus denda dan tunggakan yang biasanya harus dibayar pemilik kendaraan.

Di Aceh, ada tiga komponen utama pemutihan. Pertama, tunggakan PKB dihapus kecuali untuk tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari wilayah. Kedua, sanksi administrasi berupa denda dihapus sepenuhnya, termasuk kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Jadi, pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Ketiga, kebijakan ini juga membebaskan pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.

Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 menghapus denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya membantu anak muda fokus mengejar cita‑cita tanpa beban administrasi pajak.

Program pemutihan di Sulawesi Tenggara mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program ini, pelajar atau mahasiswa harus melengkapi persyaratan berikut:

  • KTP
  • STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa
  • Bukti status pelajar atau mahasiswa
  • BPKB

Dengan penghapusan denda dan tunggakan, biaya pajak kendaraan menjadi lebih murah bagi pemilik di kedua provinsi tersebut. Bagi yang tinggal di Aceh atau Sulawesi Tenggara, penting untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Manfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa. Dengan menghapus denda dan tunggakan, pemerintah berharap pemilik kendaraan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa menambah beban finansial. Ini juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat lokal.

Pemutihan pajak kendaraanAcehSulawesi TenggaraDendaTunggakanPelajarMahasiswaProgram

Komentar

Memuat komentar...