Aceh Minta Otsus Naik 2,5% untuk Pembangunan Pasca Bencana
Gambar atau konten salah?
Di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Anjong Mon Mata, gubernur Aceh Muzakir Manaf—yang lebih dikenal dengan Mualem—mengajukan perubahan pada Undang‑Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia meminta agar persentase dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dinaikkan menjadi dua koma lima persen (2,5 %) dalam revisi UUPA. Gubernur menegaskan bahwa peningkatan ini penting untuk memulihkan wilayah Tanah Rencong yang hancur akibat bencana pada akhir November 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk Ketua Baleg Bob Hasan, serta delegasi pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Selain itu, bupati‑wali kota, tokoh masyarakat, dan perwakilan DPR Aceh turut hadir. Tujuannya adalah meninjau revisi UUPA dan memastikan Otsus dapat menutupi kebutuhan pembangunan pasca bencana.
Bob Hasan, yang juga anggota Komisi III Fraksi Gerindra, menyatakan: "Saya pastikan kita sudah nge‑draft 2,5 persen. Saya hanya ingin mastikan saja, tergantung pak gubernur, karena pak gubernur itu abangdanya sudah jadi presiden republik Indonesia sekarang,". Ia menegaskan bahwa angka 2,5 % dianggap sangat logis oleh DPR.
Selanjutnya, Bob menjelaskan bahwa selain penambahan Otsus, DPR juga meminta masukan tentang pola pembangunan dan kesejahteraan. Ia menegaskan bahwa peraturan yang lahir dari UUPA akan menjadi pegangan teknis bagi pelaksanaannya. "Angka 2,5 persen itukan usulan yang sehingga menurut kami itu sangat logis sekali," ujarnya.
Bob juga menanggapi permintaan Aceh terkait ketentuan Otsus tanpa batas waktu. Menurutnya, semua pihak harus memeriksa latar belakang kebijakan tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan MoU Helsinki atau kebijakan pemerintah yang memiliki jangkauan 20 tahun. Ia berkata: "Itu dulu kita lihat, dasarnya apa? Mungkin apakah itu untuk menampakkan suatu itikad dalam suatu MoU Helsinki tadi, atau ada satu politik hukum yang pada hari itu kebijakan pemerintah saat itu memiliki jangkauan ke depannya 20 tahun itu untuk mengubah kekhususan, ada perubahan kekhususan,". Ia menambahkan bahwa perubahan dari 2 % menjadi 2,5 % memungkinkan tidak ada batasan waktu lagi, asalkan regulasi pelaksanaannya matang.
Bob menekankan pentingnya keberlanjutan setiap undang‑undang. "Pada intinya setiap Undang‑undang itu harus dimaknai dengan keberlanjutannya, kelangsungannya dan kemudian hasilnya itu dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh khususnya," ujarnya.
Mualem menyatakan bahwa Aceh membutuhkan dana tambahan untuk memulihkan Tanah Rencong dan membangun infrastruktur di daerah pedalaman. Ia berharap revisi UUPA selesai secepatnya agar data Otsus dapat diperpanjang. Saat ini, Aceh menerima Otsus sebesar satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, yang akan berakhir pada tahun 2027.
Dalam sambutannya, Mualem mengungkapkan: "Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen,". Ia menegaskan bahwa tanpa realisasi 2,5 %, Aceh akan tertinggal dibandingkan provinsi lain, terutama setelah bencana. Ia juga menambahkan: "Supaya benda ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen. Tujuannya kami rehab semuanya pasca bencana kemarin,".
Kesimpulannya, pertemuan ini menyoroti kebutuhan Aceh akan dana tambahan dan kebijakan Otsus yang lebih tinggi. Peningkatan ke 2,5 % dianggap logis oleh DPR, sementara gubernur menegaskan pentingnya dana tersebut untuk memulihkan wilayah yang hancur dan memperbaiki infrastruktur di pedalaman. Jika tidak tercapai, Aceh berisiko tertinggal dalam pembangunan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
