Aceh Ubah Iuran BPJS: Desil 8‑10 Harus Bayar Sendiri
Gambar atau konten salah?
Mulai 01 Mei, warga Aceh yang berada di desil ke‑8 hingga ke‑10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi mendapat iuran BPJS yang ditanggung pemerintah. Mereka harus membayar iuran secara pribadi. Jika data desil tidak sesuai, ada prosedur sanggah yang dapat diikuti.
Desil sendiri merupakan sistem klasifikasi yang dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ia membagi masyarakat menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Nilai desil mulai dari 1 sampai 10; semakin tinggi angka, semakin sejahtera kelompok tersebut dan semakin kecil prioritasnya menerima bantuan pemerintah. Nilai desil juga memengaruhi besaran iuran BPJS.
Pemerintah Aceh sebelumnya menanggung iuran BPJS untuk semua desil, dari 1 sampai 10. Namun, setelah pengumuman desil, kebijakan pembayaran iuran BPJS diubah menjadi tiga skema. Untuk desil 1‑5, iuran tetap ditanggung oleh pemerintah pusat. Desil 6‑7 akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Sementara desil 8‑10 tidak lagi mendapat dukungan iuran dari JKA.
Berikut cara sanggah untuk mengubah desil pada DTSEN, sebagaimana diunggah di akun Instagram Humas Pemerintah Aceh:
- Metode 1 – Sangat disarankan! Melalui kantor Keuchik atau kepala desa (datang ke kantor desa terdekat).
- Metode 2 – Usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos (unduh di Google Play atau App Store).
- Metode 3 – Hubungi Call Center Pusdatin Kemensos RI (021‑171).
- Metode 4 – Hubungi Whatsapp Lapor Bansos (08877 171 171).
“Untuk kemudahan dalam melakukan sanggahan, maka sangat disarankan untuk melalui kantor keuchik/kepala desa. Ayo Pastikan Kepesertaan JKA Anda!” bunyi pengumuman tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari pertimbangan fiskal. Pendapatan Otsus Aceh menurun 50 % dari sebelumnya, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan pengeluaran. Ia juga menegaskan bahwa meskipun desil 8‑10 tidak lagi ditanggung oleh JKA, layanan medis serius seperti cuci darah tetap dipertahankan oleh JKA dan tidak dipengaruhi oleh desil.
“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 01 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” kata beliau pada Selasa (31 Maret 2026).
“Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” jelasnya.
Masyarakat Aceh dapat mengecek status desil pribadi melalui datawarga.acehprov.go.id.
Dengan perubahan ini, pemerintah Aceh menyesuaikan kebijakan kesehatan dengan kondisi fiskal yang menegang. Sementara warga di desil 8‑10 diharapkan beradaptasi dengan pembayaran BPJS mandiri, layanan kesehatan kritis tetap dijaga. Kebijakan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab pemerintah dan partisipasi warga dalam sistem kesehatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
