Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polda atas Video JK

Andi B. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polda atas Video JK

Gambar atau konten salah?

Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang diadakan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pelaporan dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Paman Nurlette, perwakilan APAM, mengemukakan bahwa unggahan tersebut dianggap mengandung unsur penghasutan yang dapat memicu pandangan negatif dan permusuhan di masyarakat.

Menurut pelapor, kedua terlapor telah menyebarkan potongan video tersebut secara online. Ade Armando mengunggah klip melalui kanal YouTube Cokro TV, sementara Abu Janda menayangkan klip tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Paman Nurlette menilai bahwa konten tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Untuk memperkuat tuduhan, APAM menyerahkan sejumlah barang bukti fisik dan digital. Daftar bukti meliputi: video utuh ceramah JK, potongan video dari kanal YouTube Cokro TV, potongan video dari Facebook Abu Janda, tiga lembar dokumen cetak percakapan layar, serta sebuah flashdisk. Semua bukti ini diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dasar penyelidikan.

Pasal yang disangkakan pada kedua terlapor mencakup Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Paman Nurlette menegaskan bahwa laporan ini murni inisiatif aliansinya dan tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi, namun ia melihat adanya mens rea (niat jahat) dari potongan video tersebut.

Reaksi Ade Armando terhadap laporan tersebut bersifat bingung. Ia mengungkapkan, “Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujarnya.

Abu Janda memberikan tanggapan singkat dan tajam. Ia menyatakan, “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” kata Abu Janda.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat ini, laporan berada pada tahap pengkajian oleh tim penyidik. Pihak kepolisian masih mempelajari dokumen dan bukti digital yang diserahkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Proses penyelidikan ini menyoroti sensitivitas konten digital dan batasan hukum dalam berbagi materi online. Kasus ini juga menegaskan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan potongan video yang dapat menimbulkan kontroversi. Keputusan akhir akan diambil setelah semua bukti dipertimbangkan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Ade ArmandoAbu JandaPolda Metro JayaJusuf KallaAPAMUU ITEkonten digital

Komentar

Memuat komentar...