AEML Sambut Surat Edaran Mendagri: Bebas Pajak Kendaraan Listrik

Nita W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
AEML Sambut Surat Edaran Mendagri: Bebas Pajak Kendaraan Listrik

Gambar atau konten salah?

AEML mengucapkan selamat datang pada langkah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menunda pajak kendaraan listrik. Langkah ini dianggap penting bagi kelangsungan kendaraan listrik di Indonesia.

Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menilai bahwa SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai merupakan langkah yang tepat. AEML berharap kebijakan ini akan mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di tanah air.

“AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” kata Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, dalam siaran resmi.

Rian menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global. “Kami melihat ini sebagai upaya merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, AEML mengapresiasi provinsi-provinsi yang sudah lebih dulu memberikan kepastian insentif fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik. Contohnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 telah memberikan insentif penuh berupa PKB 0% dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Keputusan ini menjadi fondasi bagi DKI Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

Insentif fiskal yang konsisten dianggap sebagai investasi jangka menengah bagi daerah. AEML menekankan bahwa setiap insentif fiskal yang diberikan daerah harus mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Pengalaman pasar kendaraan listrik di kawasan ASEAN menunjukkan bahwa pada tahun ketiga hingga kelima pasca insentif, kontribusi pajak ekonomi total dari ekosistem kendaraan listrik, termasuk stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, dan industri hilir baterai, biasanya melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional.

Provinsi yang memberikan kepastian fiskal lebih awal memiliki keunggulan kompetitif. Mereka dapat menangkap gelombang investasi sebelum tersebar merata di kawasan. Sebaliknya, diskontinuitas insentif, meskipun sementara, dapat menimbulkan sinyal ketidakpastian yang menunda keputusan investasi industri dan memperlambat target elektrifikasi nasional.

“SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia,” kata Rian. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan para gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. “Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi,” tambahnya.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan AEML berdasarkan dokumen tersebut:

  • Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB dapat digunakan Pemda untuk menarik investasi kendaraan listrik ke wilayahnya.
  • Arah Menteri Dalam Negeri kepada gubernur-gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif baik fiskal maupun nonfiskal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
  • Ruang diskresi bagi Pemda untuk merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis daerahnya.
  • Sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antar provinsi.
  • Perhatian Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi ekonomi global sehubungan dengan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas).

AEML terbuka untuk berdiskusi dengan Pemerintah Daerah mengenai dampak fiskal, peluang investasi, dan praktik terbaik implementasi insentif kendaraan listrik. Ia percaya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri adalah kunci untuk mempercepat transisi energi yang berkelanjutan.

“Kami optimistis bahwa dengan kolaborasi pusat-daerah yang kuat, seluruh 38 provinsi dapat terus memberikan insentif PKB dan BBNKB 0% bagi kendaraan listrik, menjadikan Indonesia pasar EV paling kompetitif di ASEAN,” ungkap Rian. Ia menekankan bahwa kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia.

Rian menutup dengan harapan bahwa para gubernur akan memimpin daerahnya menjadi pionir ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Ia menantikan kolaborasi yang solid antara semua pihak untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Kesimpulannya, langkah Surat Edaran Mendagri memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif fiskal yang mendukung kendaraan listrik. Dengan dukungan dari AEML dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia dapat mempercepat transisi energi, meningkatkan kualitas udara, dan memperkuat ekonomi daerah di tengah ketidakpastian harga energi global.

Surat Edaran MendagriInsentif FiskalKendaraan ListrikPKB 0%BBNKBAEMLIndonesia EVTransisi Energi

Komentar

Memuat komentar...