AFPI Hentikan PT TIN, Agen Penagih Terlibat Kasus Semarang
Gambar atau konten salah?
AFPI mengambil tindakan tegas terhadap agen penagih atau debt collector setelah kasus pemesanan layanan pemadaman kebakaran fiktif di Semarang menjadi viral. Order fiktif tersebut diketahui dilakukan oleh oknum agen penagih dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), perusahaan yang menyediakan jasa penagihan pihak ketiga bagi PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan sejak kasus tersebut muncul, pihaknya sudah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan semua pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Proses ini dilakukan agar setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT TIN memang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform Indosaku. Keduanya juga merupakan anggota AFPI.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik dalam keterangannya, Kamis (30 April 2026).
Entjik menambahkan bahwa PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI. Ia juga menyebut tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan. AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” tambah Entjik.
Ia menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi. Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh OJK, AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tambah Entjik.
Pihaknya berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri Pindar yang berorientasi pada pelindungan konsumen, serta akan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penagihan pihak ketiga. Dengan langkah-langkah yang diambil, AFPI menunjukkan bahwa asosiasi industri pinjaman daring siap menegakkan standar etika dan melindungi konsumen dari tindakan yang tidak pantas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
