AFPI Ungkap Putusan KPPU Tutup Platform Pinjaman Daring

Nurul H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
AFPI Ungkap Putusan KPPU Tutup Platform Pinjaman Daring

Gambar atau konten salah?

AFPI menilai keputusan KPPU menutup semua platform pinjaman daring sebagai langkah yang tidak berdasar. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, tidak ada bukti selama sidang tentang pelanggaran batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti.

Afpi mengungkapkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi sudah menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan perbedaan jelas dengan praktik pinjaman online ilegal. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam keterangan tertulis pada 28 Maret 2026.

Sebelumnya, KPPU memutus 97 platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Setiap platform pun dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda.

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berupaya menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. “Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujar Entjik.

“Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” tambahnya.

Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Ketika perkara ini mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Arahan tersebut kemudian ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

Secara keseluruhan, AFPI tetap berpegang pada prinsip perlindungan konsumen dan menegaskan bahwa keputusan KPPU tidak mencerminkan realitas praktik industri pinjaman daring yang telah diatur oleh OJK.

AFPIKPPUpinjaman daringbatas maksimum manfaat ekonomiOJKpredatory lendingbandingplatform pinjaman

Komentar

Memuat komentar...