Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung, Fokus LKPJ 2025

Yanto K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung, Fokus LKPJ 2025

Gambar atau konten salah?

Pada 13 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menugaskan Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang terkena OTT KPK. Penetapan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

"SK Plt sudah diterbitkan, Wakil Bupati Tulungagung Bapak Ahmad Baharudin ditetapkan sebagai Plt Bupati Tulungagung agar pemerintahan tetap berjalan," kata Adhy Karyono, Senin 13 April 2026. Ia menekankan bahwa pemerintahan di Tulungagung harus tetap berjalan dan menyoroti dua tugas penting: fase LKPJ 2025 dan perencanaan APBD 2027 yang memerlukan perhatian khusus.

Ahmad Baharudin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Menurut aturan, wakil bupati berhak menjadi Plt ketika bupati menghadapi masalah hukum, sehingga penetapan ini sesuai prosedur.

Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, mengonfirmasi bahwa surat perintah Plt telah diserahkan kepada Ahmad Baharudin. "Sudah kemarin (diserahkan surat perintah Plt Bupati Tulungagung ke Ahmad Baharudin)," tambahnya, Senin 13 April 2026.

Menurut Lilik Pudjiastuti, aturan yang berlaku memang mengharuskan wakil bupati menjadi Plt ketika bupati tersandung masalah hukum. "Secara aturan memang demikian," tambahnya.

Penetapan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung mulai berlaku sejak 12 April 2016, menandai langkah penting dalam menjaga kelangsungan pemerintahan daerah. Dengan fokus pada LKPJ 2025 dan APBD 2027, pemerintah daerah berupaya memastikan transisi yang lancar dan perencanaan keuangan yang terstruktur.

Ahmad BaharudinPlt Bupati TulungagungOTT KPKLKPJ 2025APBD 2027Pemerintah Provinsi Jawa TimurKepala Biro Pemerintahan dan Otonomi DaerahStabilitas pemerintahan daerah

Komentar

Memuat komentar...