Alasan Kenapa Jenazah Jemaah Haji Tak Pulang ke Indonesia

Lia N. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 135 dibaca
Bisik.id
Alasan Kenapa Jenazah Jemaah Haji Tak Pulang ke Indonesia

Gambar atau konten salah?

Di dunia haji, sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang mengetahui bahwa jemaah yang meninggal di Mekkah biasanya tidak dikirim kembali ke tanah air. Namun, alasan di balik kebijakan ini seringkali masih menjadi misteri bagi sebagian besar orang.

Menurut beberapa sumber, ada dua alasan utama mengapa jenazah jemaah haji tidak dipulangkan ke Indonesia. Pertama, risiko pembusukan akibat suhu panas ekstrem di Mekkah. Kedua, prosedur administratif yang kompleks dan memakan waktu.

  1. Potensi Pembusukan: Suhu tinggi di Mekkah dapat mempercepat proses pembusukan jenazah. Bahkan setelah melalui proses pengawetan, perjalanan udara dianggap masih berisiko tinggi bagi jenazah.
  2. Prosedur Administratif: Pengurusan jenazah memerlukan dokumen dan izin dari berbagai pihak di Arab Saudi, seperti rumah sakit, kepolisian, dan gubernur Mekkah. Proses ini dianggap rumit, memakan waktu lama, dan menimbulkan biaya yang tidak sedikit.

Berikut adalah prosedur pengurusan jenazah jemaah haji yang meninggal di Mekkah, diambil dari informasi yang tersedia:

  1. Melapor kepada ketua kloter atau muthawwif.
  2. Ketua kloter memeriksa jenazah bersama dokter untuk mencatat dan memastikan sebab kematian.
  3. Ketua kloter memberikan informasi lengkap tentang jenazah, seperti nama, penerbangan, dan waktu kematian.
  4. Ketua kloter melapor ke maktab atau markaz dan daerah kerja, yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau kementerian haji Arab Saudi. Maktab membuat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death). Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan sekitar satu jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Namun, bila kematian terjadi di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapat surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu.
  5. Setelah semua proses selesai, dokumen pengurusan dikirim ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.
  6. Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah biasanya dimakamkan di makam umum di luar kota Makkah atau Madinah. Pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkan, dilakukan oleh yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya meminta uang tip, yang dapat diberikan sesuai keinginan.
  7. Pihak maktab juga memberi kesempatan jenazah untuk disalati di Masjidil Haram jika ada permintaan dari keluarga jamaah. Jika jenazah sudah disalat di rumah sakit, dokter kesehatan akan menyalatkan dengan perwakilan keluarga.

Sejauh ini, hanya satu jemaah haji yang pernah dipulangkan ke Indonesia setelah meninggal di Mekkah: pahlawan nasional Bung Tomo. Menurut seorang anggota tim surveilans PPI Arab Saudi di bidang kesehatan, “Setahu saya sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu Bung Tomo meninggalnya di sini, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia.” (22 April 2026).

Selain alasan praktis, ada pula beberapa keutamaan bagi orang yang meninggal di Mekkah saat menjalankan ibadah haji. Berikut tiga keutamaan utama:

  1. Amalan Jariyah: Seorang muslim yang wafat saat haji akan memiliki amal yang terus mengalir sampai hari kiamat. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang mengatakan: “Barang siapa keluar dalam keadaan berhaji, kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala haji sampai hari kiamat.”
  2. Jaminan Surga: Orang yang meninggal saat melaksanakan ibadah di Mekkah akan mendapat jaminan surga tanpa hisab. Imam Al-Ghazali menuliskannya dalam Kitab Ihya Ulumuddin: “Barang siapa yang meninggalkan rumahnya untuk berhaji atau menjalankan umrah, namun ia ditakdirkan meninggal dunia di tengah perjalanan, niscaya dituliskan baginya pahala sebagaimana orang yang berhaji atau berumrah sampai hari kebangkitan kelak. Dan bagi siapa yang meninggal dunia pada salah satu tanah haram (tanah suci Makkah maupun Madinah), niscaya ia tidak akan dihisab dan tidak akan diperhitungkan perbuatannya, lalu dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga’.”
  3. Dibangkitkan saat Talbiyah pada Hari Kiamat: Orang yang wafat saat mengerjakan ibadah haji akan mengucapkan talbiyah saat dibangkitkan pada hari kiamat. Syaikh Sa'ad Yusuf Mahmud Abu Aziz mengutip riwayat dari Ibnu Abbas RA yang berkata: “Saat seseorang berdiri bersama Rasulullah SAW di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya dan kendaraannya menginjak kepalanya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Mandikan ia dengan air dan daun sidr (bidara), dikafani dengan pakaiannya, dan jangan tutup kepalanya, dan jangan diberi pewangi. Sebab, sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.’”

Dengan demikian, kebijakan tidak memulangkan jenazah jemaah haji di Mekkah didorong oleh pertimbangan praktis—pembusukan dan birokrasi—serta keyakinan agama yang menekankan nilai spiritual bagi yang meninggal di tempat suci. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan logistik dan kepercayaan spiritual yang mendalam di kalangan umat Islam.

jenazah hajiMekkahpembusukanprosedur administratifamal jariyahsurga tanpa hisabTalbiyah

Komentar

Memuat komentar...