Alfamart dan Indomaret Kembali Operasional di Lombok Tengah

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 113 dibaca
Bisik.id
Alfamart dan Indomaret Kembali Operasional di Lombok Tengah

Gambar atau konten salah?

Gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat ditutup sementara karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Kini, semua gerai tersebut sudah kembali beroperasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengaku bahwa penutupan tersebut memang terjadi. Ia menambahkan, “Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko‑toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket,” ketika diwawancarai.

Setelah meninjau situasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memutuskan untuk mengizinkan pembukaan kembali gerai‑gerai Alfamart dan Indomaret. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi karyawan yang sebelumnya mengekspresikan kegelisahan mereka. Solihin menjelaskan, “Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali.”

Solihin juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada relokasi gerai setelah masa sewa berakhir. Ia menegaskan, “Ke depannya nanti setelah masa kontrak habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka,”. Ia menambahkan, “Saya juga memastikan gerai yang tadinya ditutup kini seluruhnya sudah dibuka kembali. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK).”

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi kabar penutupan gerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah di Lombok terkait perizinan. “Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman‑teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta pada 25 Mei 2026.

Penutupan gerai gerai waralaba tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah karena mayoritas gerai berlokasi kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat amanat menjalankan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menjelaskan, “Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut.”

Dengan demikian, gerai-gerai Alfamart dan Indomaret yang sempat ditutup kembali telah dibuka. Penutupan sementara ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja, dan pihak terkait masih mempertimbangkan kemungkinan relokasi gerai setelah masa sewa berakhir. Semua keputusan diambil dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

AlfamartIndomaretLombok TengahPeraturan Daerah 7 Tahun 2021Penutupan sementaraPembukaan kembaliRelokasi gerai

Komentar

Memuat komentar...