Ambulans RSUD Kudus Tertangkap Estimasi Parkir Rp80.000
Gambar atau konten salah?
Tarif parkir ambulans pengantar pasien di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus yang mencapai Rp 80 ribu menjadi topik hangat di media sosial. Pihak rumah sakit segera menanggapi kabar ini dengan memberikan klarifikasi resmi.
Berita ini pertama kali muncul di akun Facebook Info Kudus, di mana seorang sopir ambulans layanan desa mengungkapkan bahwa ia ditarik biaya parkir sebesar Rp 80 ribu saat hendak mengantar pasien di RSUD Kudus. Postingan tersebut memuat kalimat: “Ambulance layanan Desa Colo ditarik 80 ribu pagi ini. Selanjutnya menunggu klarifikasi dari supir ambulans maupun pihak parkir RSUD,” yang kemudian menyebar luas.
Menanggapi situasi ini, Kepala Instansi Humas RSUD Kudus, Abdul Mufid, mengeluarkan pernyataan. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara pengelola parkir dan sopir ambulans. “Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan antara manajemen, pengelola parkir dan koordinator sopir ambulans, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan petugas parkir,” ujarnya.
Mufid menambahkan bahwa masalah bermula ketika mobil ambulans hendak keluar dari area parkir rumah sakit. Sopir menyerahkan nota parkir yang sudah tersimpan. “Kejadian bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir RSUD Kudus dan menyerahkan struk parkir yang sudah lama 3 sampai 4 hari tersimpan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemindaian (scan) oleh petugas parkir, sistem secara otomatis menampilkan nominal sebesar Rp 80.000 sebagai estimasi akumulasi biaya parkir selama beberapa hari. Dari proses pemindaian karcis parkir itu muncul biaya tarif parkir yang mencapai Rp 80 ribu untuk ambulans pengantar pasien. Meskipun demikian, sopir ambulans sebenarnya tidak perlu membayar. Namun, terjadinya kesalahpahaman membuatnya merasa terpaksa.
Abdul Mufid menegaskan bahwa Rp 80.000 tersebut bukan tagihan yang harus dibayarkan, melainkan hanya tampilan estimasi dari sistem berdasarkan durasi parkir yang terbaca. Ia menegaskan bahwa kendaraan ambulans termasuk yang dibebaskan dari bea parkir. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir (gratis). Oleh karena itu, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul tersebut,” terangnya.
Rumah sakit juga telah menggelar mediasi antara sopir ambulans, pengelola parkir, dan manajemen terkait hal ini. Dengan demikian, kejadian ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memahami tampilan sistem parkir, dan bukan merupakan adanya pungutan biaya parkir terhadap kendaraan ambulans.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara petugas parkir dan pengemudi, terutama bagi kendaraan medis yang memiliki hak istimewa. Meskipun sistem parkir otomatis dapat memudahkan proses, kesalahan interpretasi data dapat menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
