Angkot Jalur 7 Melawan Arus, Polisi Tinjau Pelanggaran
Gambar atau konten salah?
Video angkutan kota (angkot) jalur 7 yang bergerak melawan arus dari arah Shoping menuju Alun-alun Kota Magelang menjadi viral. Video tersebut diunggah di akun Instagram @magelang_raya dengan keterangan: “Angkot jalur 7 lawan arah dari soping menuju ke alun alun, diduga pengemudi mabuk Malam ini, Kamis 16.03.2026 jam 20.30 wib”.
Dalam rekaman, angkot terlihat melaju dari selatan ke utara di Jalan Pemuda, lalu dihentikan warga. Pengemudi diminta berbelok ke kiri keluar dari Jalan Pemuda atau kawasan Pecinan yang satu arah dari utara ke selatan.
Setelah video beredar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Makhmud Yunus turun tangan. Ia menyatakan bahwa kejadian terjadi pada Kamis malam dan pagi ini pihaknya sedang menelusuri status angkot, perizinan, status pengemudi, serta kepemilikan.
“Kemudian yang kedua, kita telusuri juga ini nanti kondisi pengemudinya seperti apa, apakah betul mabuk atau tidak. Nanti setelah kita ketahui status angkot dan perizinannya sampai dengan pengemudinya termasuk pemiliknya. Ini kami berencana untuk mengundang pemilik atau peserta mungkin di dampingi Kopatanya (koperasi angkota) juga,” kata Yunus di kantornya, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif, Dinas Perhubungan berwenang memberikan tindak lanjut.
“Ya nanti akan kita lakukan pembinaan. Apakah masih laik jalan atau tidak juga angkotnya, perizinan untuk kelaikan angkot, trayek masih punya atau tidak. Apabila nanti ada ketidaksesuaian, ya nanti akan kita lakukan pembinaan,” lanjut Yunus.
Yunus menjelaskan bahwa tingkat pembinaan disesuaikan dengan berat pelanggaran. “Untuk tingkatan pembinaan, ya nanti menyesuaikan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan atau terjadi. (Kalau terbukti mabuk izin dicabut?) Jadi, sekali lagi nanti kita lihat seberapa banyak hal yang dilanggar, seberapa berat. Baru nanti kita sesuaikan juga peraturan. Ya memang kalau pelanggarannya sangat berat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perizinan ini apa ada kemungkinan sampai dengan pencabutan, ya bisa kalau memang sampai seberat itu pelanggarannya,” tegas Yunus.
Ia juga menyatakan bahwa potensi membahayakan pengguna jalan akan dipilah sesuai kewenangan. “Terkait potensi membahayakan pengguna jalan lainnya, kata Yunus, nanti akan dipilah pelanggarannya sesuai dengan kewenangan dari Dinas Perhubungan atau kepolisian.”
“Dan mana yang pelanggaran berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Karena untuk pelanggaran lalu lintas nanti menjadi kewenangan Polri atau Polres Magelang Kota dalam hal ini gitu. Sehingga nanti kita akumulasikan antara pelanggaran yang terjadi di Dinas Perhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan kewenangan Polres Magelang Kota tersebut,” tambah Yunus.
Untuk memastikan asal usul kendaraan, pihaknya juga akan meneliti rekaman CCTV sepanjang Jalan Pemuda. “Kemudian dia (angkot) sejak kapan masuknya di Jalan Pemuda nanti kita telusuri juga ya. Jadi itu nanti juga jadi bahan pertimbangan ini kejadiannya jam berapa dan mulai di area mana saja dilanggar,” pungkasnya.
Dengan langkah investigasi ini, Dinas Perhubungan berupaya menegakkan ketertiban lalu lintas dan memastikan angkutan umum berjalan sesuai peraturan. Pemeriksaan menyeluruh akan menilai apakah kendaraan tersebut memenuhi syarat operasional, apakah pengemudi dalam kondisi aman, dan apakah pelanggaran administratif perlu diambil tindakan lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Kekurangan Sekolah di 5 Kecamatan Semarang: Tanah Belum Tersedia
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
