Antrian Panjang SPBU Sukabumi, BBM Subsidi Terbatas
Gambar atau konten salah?
Di salah satu SPBU Pertamina di Kota Sukabumi, antrean kendaraan roda dua dan roda empat terlihat panjang sekali pada sore hari Selasa, 31 Maret 2026. Banyak pengendara menunggu di depan SPBU dengan mesin menyala, sementara yang lain tampak gelisah di bawah langit mendung.
SPBU yang berkode 34‑43111 terletak di Kecamatan Baros. Di sana, puluhan sepeda motor berdiri berderet, hampir keluar area SPBU. Mayoritas antrean terdiri dari kendaraan bermesin diesel yang menunggu Solar, dan barisan sepeda motor yang menunggu Pertalite.
Seorang pengemudi bernama Ramlan, 42 tahun, mengatakan ia harus menunggu lebih lama dari biasanya untuk mendapatkan BBM subsidi. “Belum tahu (soal kebijakan), tapi jelas merugi lah. Udah tarif dipangkas, sekarang BBM naik terus katanya dibatasin ya tambah sulit,” ujar Ramlan di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa setiap hari ia mengisi BBM dua kali untuk pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring yang telah ditekuninya sejak 2019. “Pokoknya sehari itu dua kali isi, 25 ribu‑25 ribu kalau ramai. Artinya 50 ribu sehari. Itu 25 ribu cuma dapat dua liter setengah. Memang biasanya isi Pertalite,” katanya.
Ramlan, yang menjadi tulang punggung keluarga dengan istri dan empat anak, berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil. “Ya kita mohon dipertimbangkan dulu. Kita rakyat kecil, sudah susah jangan dipersusah lagi. Ekonomi masih semrawut, 2026 tambah sulit lagi,” ucapnya. Ia juga menambahkan, “Saya menghidupi istri dan empat anak. Harapannya pemerintah lihat dulu rakyat yang di bawah‑bawah, kalau yang di atas enak tinggal ongkang‑ongkang (kaki),” tambahnya.
Pertamina menegaskan bahwa stok BBM dalam kondisi aman. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan distribusi BBM secara ketat di lapangan. “Masyarakat tidak perlu melakukan panic buying karena stok BBM dalam keadaan terjaga untuk memenuhi kebutuhan energi,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kami melakukan monitoring penyaluran secara intensif, termasuk penguatan koordinasi dengan pengelola SPBU agar pelayanan berjalan optimal dan antrean lebih tertib.”
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di SPBU dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. “Terkait informasi proyeksi harga BBM yang beredar, itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hal tersebut,” tegasnya.
Keputusan terbaru datang dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pada 30 Maret 2026, BPH Migas mengeluarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Keputusan ini menetapkan pembatasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan angkutan orang atau barang roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Selain itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor pelayanan umum—seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah—juga dibatasi dengan kuota harian tertentu yang ditetapkan per kendaraan.
Dengan kebijakan ini, banyak pengendara di Sukabumi yang merasa terpaksa menunggu lama di SPBU. Mereka menyesali perubahan tarif dan pembatasan yang membuat BBM subsidi lebih sulit didapat. Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas berusaha memastikan distribusi tetap terjaga dan tidak ada kekurangan stok.
Situasi ini menyoroti ketergantungan masyarakat pada BBM subsidi, terutama bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan dari ojek daring atau kendaraan bermotor lainnya. Kebijakan pembatasan ini, yang mulai berlaku pada 1 April 2026, diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan energi dan kebijakan pemerintah, meskipun menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna di lapangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
624 Pendaftar Sekolah Maung Tampil Meski Sosialisasi Singkat
Sukabumi Bentuk Pokja BSAN, Fokus Kurangi Kekerasan Sekolah
5 Cara Praktis Hemat Listrik, Tagihan Lebih Ringan & Sedikit
Bandung Usahakan TPA Sendiri, Permohonan Kedaruratan Ditolak
Berita Terbaru
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
Zodiak Sagittarius 4 Juni 2026: Energi Positif dan Keputusan
