Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Pandangan Ulama dan Ma'had
Gambar atau konten salah?
Idul Adha, hari di mana umat Islam menyembelih hewan kurban, selalu diiringi semangat berbagi. Ibadah ini mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS. Menyembelih hewan kurban adalah sunnah, begitu juga membagikannya dan mengonsumsinya. Namun, apakah daging kurban boleh dijual? Hukum ini sering diperdebatkan oleh para ulama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28: "Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir." Dari ayat ini sudah jelas bahwa daging kurban ditujukan untuk dikonsumsi dan seharusnya dibagikan kepada yang membutuhkan. Sayyid Sabiq menegaskan hal ini dalam buku Fiqih Sunnah jilid 5. Ia menyebutkan bahwa orang yang berkurban seharusnya memakan sebagian dagingnya, membagikan sisanya kepada kerabat, dan memberikan yang tersisa kepada fakir miskin.
Menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi'i, hewan kurban adalah ibadah taqarrub, yakni mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, tidak layak dijadikan komoditas bisnis. Orang yang berkurban (shohibul kurban) tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging, kulit, kepala, maupun bagian lainnya. Pandangan ini juga berlaku kepada panitia kurban, yang dianggap mewakili pihak yang berkurban. Artinya, daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang, namun panitia tidak boleh menjual daging sembelihan, bahkan hanya untuk membeli bumbu.
Berbeda dengan pandangan mayoritas, mazhab Hanafi mengizinkan penjualan daging kurban. Dalam kitab Kifayatul Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, terdapat kutipan: وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا ...وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ. Artinya, menjual daging kurban tidak diperbolehkan, begitu juga menjual kulitnya, dan tidak boleh menjadikan hasil penjualan sebagai upah bagi tukang jagal. Namun, jika mengikuti mazhab Hanafi, menjual daging kurban dianggap mubah.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka kurbannya tidak sah," sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Bayhaqi. Hadis ini menegaskan bahwa penjualan daging kurban menghilangkan pahala kurban yang dijanjikan. Oleh karena itu, banyak ulama menolak penjualan daging kurban.
Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa'ilit Ta'lim, menulis: وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي. Al-Bulqini menilai bahwa lemak kurban tidak boleh dijual seperti dalam kasus hewan lain. Namun, orang fakir dapat memanfaatkan daging kurban, termasuk menjualnya, atau melakukan transaksi lain dengan muslim. Orang kaya, di sisi lain, hanya boleh menggunakan daging kurban untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau dijamu tamu.
Perbedaan ini mencerminkan status sosial: orang kaya memiliki rezeki lebih banyak dan dapat menyembelih hewan kurban, sementara fakir tidak perlu ragu menjual daging kurban jika situasi mengharuskannya. Penjualan mentah maupun matang dianggap sah jika hasilnya lebih bermanfaat daripada mengonsumsi langsung. Namun, konsumsi daging kurban tetap lebih dianjurkan bagi penerima, karena mencerminkan rasa syukur dan penghormatan terhadap nilai ibadah kurban.
Dalam praktik sehari‑hari, banyak masyarakat mengikuti pandangan mayoritas mazhab Syafi'i dan tidak menjual daging kurban. Mereka membagi daging sesuai dengan pedoman: sebagian untuk diri sendiri, sebagian untuk kerabat, dan sisanya untuk fakir miskin. Di sisi lain, komunitas yang mengikuti mazhab Hanafi kadang-kadang menjual daging kurban, terutama ketika ada kebutuhan mendesak atau keperluan yang lebih prioritas.
Secara umum, daging kurban tidak boleh dijual menurut kebanyakan mazhab, kecuali dalam kondisi tertentu menurut mazhab Hanafi. Penjualan oleh penerima dianggap sah bila hasilnya lebih bermanfaat, tetapi tidak menghasilkan pahala kurban. Mengonsumsi daging kurban tetap menjadi pilihan utama, karena mencerminkan rasa syukur dan penghormatan terhadap ibadah kurban.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Surabaya Pasang Pot Bunga di TPS Liar, Coba Hindari Sampah
Slamet Santoso Resmi Bergabung Sokol Pyrzyce, Klub Polandia
Delapan Kabupaten Jatim Siaga Darurat Kekeringan Surabaya
Persebaya Surabaya Resmi Berpisah dengan Mihailo Perovic
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Berita Terbaru
