Aparatur Negara Diingat Lengkapi LHKAN 2025 Sebelum 30 April

Rini S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Aparatur Negara Diingat Lengkapi LHKAN 2025 Sebelum 30 April

Gambar atau konten salah?

Pemerintah mengimbau seluruh aparatur negara untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 sebelum batas waktu yang semakin mendekat. 30 April 2026 menjadi tenggat akhir bagi semua pegawai agar sudah mengirimkan laporannya.

Perintah ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa setiap aparatur negara aktif memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melaporkan kekayaannya guna menjaga transparansi.

Proses pelaporan terbagi menjadi dua kategori. Penyelenggara negara dan jabatan tertentu wajib melaporkan melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Aparatur yang tidak masuk kategori tersebut harus mengirimkan LHKAN lengkap dengan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa LHKAN bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan instrumen penting untuk membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, profesional dalam menjalankan tugas, dan berintegritas tinggi. Kepatuhan setiap individu memengaruhi skor keberhasilan Reformasi Birokrasi di masing‑masing instansi.

Untuk memastikan kelancaran proses, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja terkait bertugas memantau tingkat kepatuhan pegawai. Hasil pemantauan kolektif harus diunggah melalui portal resmi portalrb.menpan.go.id sebelum batas waktu berakhir.

Dengan melaksanakan LHKAN tepat waktu, aparatur negara dapat memperkuat integritas dan transparansi, sekaligus mendukung tujuan reformasi birokrasi yang lebih bersih dan profesional.

LHKANLHKPNSurat Edaran Menteri PANRBTransparansiReformasi BirokrasiAPIPPortal resmi portalrb.menpan.go.id

Komentar

Memuat komentar...