AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara

Mira T. · 2 min baca · 1 jam lalu · 36 dibaca
Bisik.id
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara

Gambar atau konten salah?

Tarif baru 10‑12,5% yang diusulkan oleh pemerintah Amerika Serikat akan dikenakan pada barang impor dari 60 negara. Usulan ini muncul setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Perwakilan Dagang AS (USTR) mengumumkan langkah ini setelah menyelesaikan investigasi praktik perdagangan tidak adil di bawah Section 301 Trade Act of 1974. USTR menargetkan tarif 10% khusus untuk sektor ketenagakerjaan.

Tarif tersebut akan berlaku bagi barang impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang akan terkena tarif.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah akan mencermati pengumuman USTR. Ia menekankan pentingnya meninjau kebijakan ini secara cermat.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Haryo.

Ia menegaskan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.

“Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah‑langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” ujarnya.

Haryo menambahkan bahwa proses pembahasan masih berlangsung, dan pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan pemerintah Amerika Serikat.

“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menjaga hak tenaga kerja dan memastikan standar perdagangan internasional tetap terjaga.

tarif imporSection 301USTRkerja paksiIndonesianegara target

Komentar

Memuat komentar...