AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Gambar atau konten salah?
Tarif baru 10‑12,5% yang diusulkan oleh pemerintah Amerika Serikat akan dikenakan pada barang impor dari 60 negara. Usulan ini muncul setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Perwakilan Dagang AS (USTR) mengumumkan langkah ini setelah menyelesaikan investigasi praktik perdagangan tidak adil di bawah Section 301 Trade Act of 1974. USTR menargetkan tarif 10% khusus untuk sektor ketenagakerjaan.
Tarif tersebut akan berlaku bagi barang impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang akan terkena tarif.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah akan mencermati pengumuman USTR. Ia menekankan pentingnya meninjau kebijakan ini secara cermat.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Haryo.
Ia menegaskan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
“Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah‑langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” ujarnya.
Haryo menambahkan bahwa proses pembahasan masih berlangsung, dan pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan pemerintah Amerika Serikat.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menjaga hak tenaga kerja dan memastikan standar perdagangan internasional tetap terjaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
