ASDP Minta DPR Percepat Penggantian Kapal Usia 30 Tahun

Wulan M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
ASDP Minta DPR Percepat Penggantian Kapal Usia 30 Tahun

Gambar atau konten salah?

Heru Widodo, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mengungkapkan bahwa hampir seratus kapal feri berusia lebih dari tiga dekade telah melewati batas umur standar 25 tahun yang ditetapkan untuk kapal beroperasi.

Kapalan yang berusia di atas 30 tahun ini memiliki kapasitas penumpang di bawah seribu orang. Meskipun demikian, armada ASDP saat ini mencakup lebih dari 226 unit, melayani 307 lintasan, dan beroperasi di 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Dalam rapat dewan direksi, Heru menegaskan perlunya peremajaan kapal. Ia meminta dukungan dari DPR agar proses penggantian kapal tua dapat dipercepat.

“Usia kapal di atas 30 tahun itu hampir 100 kapal. Jadi mohon izin kami juga membutuhkan dukungan dari Bapak‑ibu sekalian,” ujar Heru dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI pada 02 April 2026.

Selain itu, Heru mengusulkan perubahan skema subsidi. Saat ini, subsidi APBN disalurkan melalui Kementerian Perhubungan. Ia mengusulkan agar dana tersebut dialihkan ke skema Public Service Obligation (PSO).

“Perubahan skema menjadi PSO Pak yang saat ini subsidi APBN lewat Kementerian Perhubungan ini juga kami butuhkan sehingga kami juga bisa menjamin keamanan, kemudian menjamin pelayanan dan menjamin keselamatan bagi para penumpang, khususnya di 3TP dan sekali lagi ini juga menjamin bagi kami untuk tetap terus tumbuh ke depannya,” terang Heru.

Peremajaan kapal dan pengalihan subsidi ke PSO diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan layanan penyeberangan di wilayah tiga titik penting. Dengan dukungan legislatif, ASDP berupaya menjaga kualitas armada dan melayani penumpang secara lebih aman dan terjamin.

Heru WidodoPT ASDP Indonesia FerryKapal FeriSubsidi APBNPSOPeremajaan KapalDPR

Komentar

Memuat komentar...