ASN Boleh Bekerja dari Rumah Jumat, Awasi Kinerja Kuat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan kerja dari rumah – work from home (WFH) – bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap konflik di Timur Tengah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus disertai penguatan pengawasan kinerja. Ia menyatakan, “Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala,” dalam keterangan tertulis pada Rabu, 01 April 2026.
Rini menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja. Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan diperketat dengan sistem informasi yang terintegrasi. “Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tambah ia.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap instansi harus memanfaatkan sistem informasi internal dan berbagi pakai di tingkat nasional. “Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” imbuh ia.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 01 April 2026. Ia menyatakan, “Kebijakan ini akan mulai berlaku 01 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan,” dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH. “Karena memang sudah beberapa K/L (Kementerian/Lembaga) melaksanakan itu, kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin. Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis,” tutur Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan sambil memberikan ruang bagi ASN untuk menyesuaikan pola kerja. Pengawasan kinerja yang ketat dan penggunaan sistem informasi diharapkan menjaga produktivitas dan akuntabilitas, meski sebagian hari kerja dilakukan di rumah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
