ASN Brebes 3.000 Absen Palsu, Inspektorat Turun di Brebes
Gambar atau konten salah?
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa lebih dari 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Brebes tercatat hadir lewat aplikasi presensi, padahal mereka tidak masuk kerja. Menurut Bima, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian.
Bima mengingatkan bahwa ASN yang terbukti memanipulasi absensi dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian. “Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” tegas Bima saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (07 Mei 2026).
Ia menegaskan bahwa inspektorat akan turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan. “Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya,” sebut Bima.
Contoh kasus serupa sudah terjadi di daerah lain. Bima mencontohkan bahwa beberapa ASN diberhentikan karena terbukti mangkir dalam waktu lama. Namun, pemerintah tetap memberi toleransi bagi ASN yang memiliki alasan jelas seperti sakit. “Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” ujarnya.
Selain Brebes, Bima membuka kemungkinan penelusuran serupa dilakukan di daerah lain. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah.
Menurut data, 3.000 lebih ASN di Brebes kedapatan menggunakan aplikasi untuk absen dari jarak jauh. Angka tersebut diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, setelah upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (02 Mei 2026). Tim BPKSDMD menemukan sekitar 3.000 dari 17.800 ASN yang menjadi pengguna aplikasi tersebut. Paling banyak pengguna berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, namun ada juga beberapa pejabat yang menggunakannya.
Paramitha melanjutkan bahwa jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN curang masih bisa melakukan absensi kehadiran. Pada saat itu diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem absensi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap ketidakhadiran tanpa alasan jelas dianggap pelanggaran berat karena ASN digaji menggunakan uang rakyat. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menegakkan disiplin dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
