ASN Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2026, Pencairan Mulai Juni

Lina F. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
ASN Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2026, Pencairan Mulai Juni

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang selalu dinantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) setelah menerima tunjangan hari raya (THR). Pemberian ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Penerima gaji ke-13 meliputi semua aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam pertimbangan aturan tersebut tertulis: "Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," (Jumat, 10 Juni 2026).

Gaji ke-13 ditetapkan dapat cair paling cepat pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026; jika belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Meski demikian, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak berhak: 1) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; 2) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Gaji ke-13 tetap menjadi salah satu bentuk penghargaan penting bagi aparatur negara, namun hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, pemahaman tentang siapa yang berhak dan kapan pembayaran dilakukan menjadi kunci bagi para ASN dalam merencanakan keuangan mereka.

gaji ke-13ASNtunjangan hari rayaPrabowo SubiantoPNSTNIPolri

Komentar

Memuat komentar...