ASN Kembali Kerja 28 Maret, Tidak Ada Libur Tambahan

Wahyu T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 49 dibaca
Bisik.id
ASN Kembali Kerja 28 Maret, Tidak Ada Libur Tambahan

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak boleh menambah waktu libur setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penegasan ini disampaikan setelah penerapan kebijakan Work From Home (WFH) selama tiga hari, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

WFH hanya berlaku tiga hari, setelah itu seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada 28 Maret 2026. Tidak ada tambahan libur,” tegas Dewa pada Kamis (26 Maret 2026). Ia menambahkan bahwa setelah periode WFH, semua pegawai harus kembali ke kantor pada tanggal 28 Maret 2026.

Untuk memastikan ketaatan, Dewa akan melakukan inspeksi mendadak secara acak di sejumlah kantor pemerintahan pada hari pertama masuk kerja. “Saya akan turun langsung melakukan sidak. Jika ditemukan ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh dan profesional. Semua pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, dan pegawai harus siap kembali ke kantor jika diperlukan. “Pegawai yang WFH tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja yang berbeda. Laporan kinerja wajib disampaikan secara berkala, dan jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor,” jelasnya.

Dewa menekankan bahwa pengawasan selama masa WFH akan diperketat. “Pengawasan tetap kita perketat. Jangan sampai ada anggapan bahwa WFH ini waktu untuk bersantai. Ini adalah sistem kerja fleksibel, tapi tanggung jawab tetap sama,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur sistem kerja secara fleksibel, baik melalui pola bergiliran maupun kombinasi WFH dan Work From Office (WFO). “Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” jelasnya.

Dewa menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional serta mendorong ASN beradaptasi dengan pola kerja berbasis teknologi. “Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional,” tutupnya.

Dengan penegasan ini, Wali Kota Palembang menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjaga disiplin kerja ASN sekaligus memanfaatkan teknologi guna efisiensi dan pelayanan publik yang konsisten.

Wali Kota PalembangASNWork From HomePengawasanEfisiensi energiPelayanan publikInspeksi mendadak

Komentar

Memuat komentar...