ASN Sukabumi Pendidikan Bekerja dari Rumah Setiap Jumat
Gambar atau konten salah?
Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah satu hari setiap minggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi modern yang lebih adaptif dan berbasis digital.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Bupati Sukabumi dan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
"Pelaksanaan tugas kedinasan kini dilakukan secara fleksibel melalui WFO dan WFH. Untuk WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat," kata Herdiawan kepada wartawan, 19 April 2026.
"WFH ini bukan berarti ASN bisa bersantai ria. Kebijakan ini justru menjadi pemantik untuk mempercepat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi digital bakal makin dioptimalkan."
"Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi polusi, mendorong pola hidup sehat, serta memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan berkelanjutan,"
Kebijakan ini juga menuntut pengetatan anggaran daerah. Pemerintah menurunkan biaya perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi secara ketat.
Bagi masyarakat yang khawatir layanan pendidikan terhambat, Disdik menjamin unit layanan yang bersentuhan langsung tetap siaga di kantor. Unit layanan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP harus menjalankan sistem WFO untuk menjaga kualitas pendidikan.
Untuk memantau kinerja ASN yang melakukan WFH, Disdik rutin menggelar rapat koordinasi daring. Pengawasan ketat dijalankan agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan produktivitas.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kebijakan ini benar-benar efektif serta memberikan dampak positif, baik bagi ASN maupun masyarakat," pungkasnya.
Dengan langkah ini, Sukabumi menegaskan komitmen pada digitalisasi layanan publik dan efisiensi sumber daya, sambil menjaga agar pendidikan tetap terjaga kualitasnya.
Kebijakan ini menegaskan fleksibilitas melalui WFO dan WFH.
Kebijakan ini juga mendorong penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi digital.
Biaya perjalanan dinas dalam negeri dikurangi 50 persen, dan perjalanan dinas luar negeri 70 persen.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPRD Bogor Ubah Peraturan Daerah ke Braille Hari Jadi ke-544
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Ayi Solehudin Ditemukan di Gunung Salak setelah 2,5 Tahun
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Berita Terbaru
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Di Maria Pensiun, Argentina Hadapi Ancaman Spanyol, Prancis
Fabiola Pimpin Scam Internasional dengan Video Call Online
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
IHSG Turun 3,48% di Sesi I, Saham Bank Jatuh Signifikan
Gempa 4,8 M di Manokwari, Papua Barat, Dirasakan MMI II‑III
