ASN Wajib WFH Jumat: Sektor Publik Tetap di Kantor

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
ASN Wajib WFH Jumat: Sektor Publik Tetap di Kantor

Gambar atau konten salah?

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menandai langkah baru dalam menyesuaikan cara kerja di sektor publik.

Namun, tidak semua sektor dapat menikmati kebijakan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ada sejumlah sektor yang tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan. "Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31 Maret 2026).

  • Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan
  • Strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan

Airlangga merinci bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan mendorong transformasi pelayanan berbasis digital. Transformasi pelayanan berbasis digital menjadi fokus utama agar layanan publik dapat lebih cepat dan efisien.

Skema WFH diterapkan setiap hari Jumat. Pemilihan hari tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Airlangga, sejumlah kementerian sebelumnya sudah menerapkan pola kerja empat hari dengan dukungan sistem digital. "Mengapa dipilih jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin," beber Airlangga dalam konferensi pers virtual. "Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis," beber Airlangga.

Meski demikian, ia memastikan layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal, termasuk sektor perbankan dan pasar modal. "Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan," pungkas Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menyampaikan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan. "Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga. Ia menambahkan, penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.

Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi energi di lingkungan kerja. "Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.

Kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk menyesuaikan cara kerja dengan era digital, sambil menjaga layanan publik tetap berjalan dan memperhatikan kebutuhan tiap sektor.

Work from HomeASNKebijakan WFHSektor PublikTransformasi DigitalEfisiensi EnergiHari JumatAirlangga Hartarto

Komentar

Memuat komentar...