Aturan Tol: Jangan Lakukan Ini Agar Tak Kena Denda

Iwan D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 27 dibaca
Bisik.id
Aturan Tol: Jangan Lakukan Ini Agar Tak Kena Denda

Gambar atau konten salah?

Pengendara yang akan menggunakan kendaraan pribadi di jalan tol selama musim mudik perlu memperhatikan sejumlah aturan penting. Pelanggaran kecil bisa berujung pada denda yang cukup besar. Banyak pengalaman pengendara yang harus membayar ratusan ribu rupiah karena kesalahan mereka sendiri di jalan tol.

Beberapa aktivitas memang dilarang keras di jalan tol. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 peraturan tersebut merinci beberapa larangan.

Menurut ayat 1 peraturan tersebut:

  • Lajur kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur kiri, sesuai batas kecepatan yang ditetapkan.
  • Jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, kecuali menggunakan alat yang disediakan oleh Badan Usaha jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan di jalan tol.

Selanjutnya, ayat 2 mengatur penggunaan bahu jalan. Bahu jalan hanya boleh dimanfaatkan untuk keadaan darurat atau sebagai tempat berhenti darurat.

Median jalan tol juga memiliki batasan penggunaan. Ayat 3 menyatakan bahwa median tidak boleh digunakan untuk berhenti darurat. Pengendara juga dilarang memotong atau melintas median, kecuali dalam situasi darurat.

Pasal 42 secara tegas melarang pengendara membuang benda apa pun di sepanjang jalan tol, baik sengaja maupun tidak. Selain itu, melakukan putar balik di jalan tol juga dilarang.

Sanksi untuk putar balik di jalan tol cukup berat. Berdasarkan Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan sistem tertutup jika terjadi beberapa pelanggaran transaksi. Ini berlaku jika:

  • Pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar.
  • Bukti tanda masuk yang ditunjukkan rusak saat pembayaran.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan.

Terkait transaksi, pengendara diminta menggunakan satu kartu uang elektronik (e-toll) yang sama saat masuk dan keluar gerbang tol pada sistem transaksi tertutup. Jangan meminjamkan kartu e-toll kepada pengendara lain.

Untuk perencanaan perjalanan, disarankan saldo e-toll memadai. Misalnya, untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang, disarankan memiliki saldo minimal Rp 550.000. Sementara itu, perjalanan menuju Surabaya memerlukan saldo minimal Rp 1 juta.

Larangan lain yang harus diperhatikan adalah mengenai kecepatan kendaraan. Pengendara dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 21 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa batas kecepatan untuk jalan bebas hambatan (tol) memiliki batas absolut paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam. Batas ini ditetapkan setelah mempertimbangkan faktor seperti tingkat kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan publik.

Saat ini, beberapa ruas tol sudah dilengkapi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan. Jika terdeteksi melebihi batas maksimal, sanksi dapat menyusul. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan di jalan tol sangat penting untuk menghindari kerugian finansial selama perjalanan.

PemudikJalan TolAturan BerkendaraDendaPutar BalikBatas KecepatanE-Toll

Komentar

Memuat komentar...