Avanza 1.5L 2010 Terjual di Lelang KPKNL Jakarta IV
Gambar atau konten salah?
Avanza 1.5 L berwarna abu‑abu metalik, diluncurkan pada tahun 2010, kini dipasarkan lewat lelang. Penjualnya adalah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama dan lelang akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta IV.
Mobil ini ditawarkan dengan batas minimal Rp 51,26 juta. Untuk ikut lelang, peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 10,252 juta. Uang jaminan terakhir dapat disetorkan pada 03 Juni 2026. Penawaran lelang dapat dilakukan hingga 04 Juni 2026 pukul 10.30 WIB.
Foto yang dipublikasikan di situs lelang menunjukkan kondisi mobil yang tidak mulus. Kaca sudah berjamur, lampu depan menguning, dan ada baret di beberapa bagian. Lelang akan berlangsung tanpa perbaikan, sehingga mobil dijual apa adanya. Nomor polisi B 1852 SKS masih berlaku hingga 01 November 2025.
Data kendaraan di Samsat Jakarta mencatat Avanza ini terdaftar atas nama PT Bumiloka Tegarperkasa. Kendaraan ini dibuat pada tahun 2010 dan STNK-nya berlaku hingga 06 November 2025. Nilai jual yang tercantum di Samsat adalah Rp 86 juta. Pajak kendaraan sudah jatuh tempo pada tahun 2023, sehingga pelunasan pajak akan dikenai denda.
Rincian pajak Avanza 2010 adalah sebagai berikut: PKB Pokok sebesar Rp 1,806 juta, SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, PKB Denda Rp 216.800, dan SWDKLLJ Denda Rp 100 ribu. Tanpa denda, pajak tahunan kendaraan ini hanya Rp 1,949 juta.
Proses lelang menggunakan skema open bidding. Berikut langkah‑langkahnya:
1. Buka www.lelang.go.id.
2. Klik tombol Masuk di kanan atas.
3. Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar, centang captcha, lalu klik Masuk.
4. Cari lot lelang yang diinginkan.
5. Klik lot tersebut untuk melihat detail.
6. Tekan tombol Ikuti Lelang.
7. Pada halaman konfirmasi, periksa data lot, data peserta, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan jika ada. Pastikan semua data sudah benar.
8. Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan.
9. Klik Mengerti.
10. Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pendaftaran. Jika berhasil, notifikasi sukses akan muncul.
Setelah terdaftar, status lelang dapat dilihat di menu Lelang Saya. Di sana, akan ditampilkan status lot, status uang jaminan, status peserta, batas akhir uang jaminan, dan batas akhir penawaran. Untuk dapat menawar, peserta harus menyetorkan uang jaminan melalui virtual account yang tertera. Setelah pembayaran terverifikasi, status peserta berubah menjadi Bidding, dan peserta dapat memasukkan penawaran sesuai ketentuan.
Penawaran tertinggi pada akhir lelang akan dinyatakan pemenang dan pemberitahuan dikirim melalui email. Semua informasi terkait lelang, termasuk status uang jaminan dan penawaran, dapat diakses secara real‑time di situs lelang.
Kesempatan lelang ini menarik bagi yang mencari mobil bekas dengan harga terjangkau. Namun, kondisi mobil yang sudah menua dan pajak yang menunggak menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menawar. Lelang ini juga menegaskan pentingnya memeriksa semua dokumen kendaraan, termasuk STNK dan pajak, sebelum melakukan transaksi. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kepemilikan kendaraan berjalan lancar setelah lelang selesai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak
Berita Terbaru
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
