Badung Capai 72% Pemilahan Sampah, Turunkan TPA 35%

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
Badung Capai 72% Pemilahan Sampah, Turunkan TPA 35%

Gambar atau konten salah?

DLHK Badung mencatat bahwa pemilahan sampah berbasis sumber telah mencapai 72% hingga 01 Mei 2026. Pencapaian ini langsung menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPA sebesar 35% sejak 01 Januari 2026.

“Penanganan sampah saat ini kan masih kita dalam tahap untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilahan. Ini terbukti dari kendaraan-kendaraan atau truk-truk yang kami standby-kan di beberapa posisi itu, masyarakat sudah biasa untuk mengetahui jadwal pemilahan,” kata Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Selasa, 02 Juni 2026.

Penurunan volume buangan sampah membuat armada truk harian menuju TPA Suwung berkurang drastis. Sebelumnya, armada mencapai sekitar 290 truk per hari, kini rata-rata turun menjadi 200 truk.

“Kalau sampai saat ini, truk kami yang menuju ke TPA sudah menurun sekitar 30-an persen. Dari sebelumnya sekitar 290-an truk ya, setelah adanya pemilahan ini menjadi 200-an truk seperti itu,” imbuh Rai.

Sistem pengolahan hulu didukung oleh 42 unit TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) tersebar di berbagai wilayah Badung. Selain itu, terdapat dua unit TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang membantu pengelolaan sampah secara terpadu.

Langkah pengurangan sampah ini juga menjadi bagian persiapan Badung untuk menyalurkan sampah ke fasilitas PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menyalurkan minimal 500 ton per hari ke PSEL.

“Komitmen kami minimal 500 ton per hari. Kalau dari skemanya di PSEL itu, kami membawa sampah sejumlah tonase yang ditentukan, tidak ditentukan sesuai jenis sampah dan sebagainya, tetapi alangkah baiknya kalau apa pun teknologinya di hilir, pemilahan itu adalah hal yang utama,” terang Rai.

Badung sedang mempercepat proses pengurukan lahan yang akan menjadi basis fasilitas PSEL. Dalam perjanjian kerja sama (PKS) proyek PSEL, DLHK bertanggung jawab penuh pada pengerjaan fisik awal di lokasi rencana pembangunan.

Di luar pengelolaan sampah, DLHK juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha. Melalui pengawasan reguler, DLHK memeriksa 84 dari total 250 jenis kegiatan usaha yang masuk dalam daftar pemantauan.

Fungsi pemantauan di lapangan diperluas lewat gerakan mingguan “Badung Resik” yang dikombinasikan langsung dengan penegakan hukum lingkungan. Petugas di lapangan menjaring ratusan pelanggar melalui agenda “Badung Resik” tiap Jumat dengan total 248 temuan.

Aksi pengawasan lingkungan di Badung juga melibatkan intervensi langsung dari aparat pemerintah pusat. Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup mencatatkan hasil pengawasan sebanyak 449 temuan.

Pemeriksaan izin dan kepatuhan lingkungan menyasar sektor akomodasi serta destinasi wisata berskala menengah tinggi melalui skema KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Dinas Pariwisata mencatatkan angka pemeriksaan tertinggi yang menjangkau kurang lebih 5.000 kegiatan usaha.

Selanjutnya, sektor hilir perdagangan turut diperiksa secara masif demi memastikan seluruh mata rantai usaha mematuhi aturan lingkungan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan Badung melaporkan total pengawasan telah menyisir 1.473 unit usaha.

Dengan peningkatan pemilahan, pengurangan volume buangan, dan pengawasan ketat, Badung menunjukkan langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang lebih bersih dan berkelanjutan. Penerapan sistem TPS3R dan TPST, serta komitmen PSEL, menandai pergeseran menuju pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, sekaligus menekan beban TPA dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah sejak dini.

Pemilahan SampahTPS3RPSELDLHK BadungTPSTTPA SuwungPengawasan Lingkungan

Komentar

Memuat komentar...