Badung Luncurkan Sidang Tipiring di Kecamatan 1 Mei 2026

Endah K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Badung Luncurkan Sidang Tipiring di Kecamatan 1 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Badung, 24 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Badung akan memulai sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tingkat kecamatan mulai 1 Mei 2026. Langkah ini bertujuan mempermudah penegakan peraturan daerah dan mengatasi kendala geografis serta birokrasi yang selama ini dianggap tidak efektif dan membebani petugas lapangan.

“Kami memohon ke pengadilan (PN Denpasar) agar sidang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan saja dan sudah disetujui.” ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada hari Jumat. Ia menyebut contoh konkret: “Pelanggar yang di Kuta Selatan harus dibawa ke pengadilan di Denpasar, lalu bayar denda lagi ke Kejaksaan Badung di Mengwi, itu repotnya luar biasa.”

Surya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di kecamatan tidak hanya menargetkan pelanggar pembuangan sampah sembarangan yang dilaporkan oleh DLHK Badung. Petugas juga akan menindak pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016, termasuk parkir liar di trotoar dan pedagang kaki lima yang melanggar ketertiban umum. Tipiring akan menjadi mekanisme cepat bagi semua pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Sidang akan dilaksanakan serentak di semua kecamatan, sehingga penanganan ketertiban menjadi lebih menyeluruh.

Selama ini, Satpol PP Badung sering mengalami kendala prosedur penjemputan dan pengantaran pelanggar. Proses ini memakan waktu lama setelah penindakan, sehingga tidak memberikan efek jera. “Bayangkan, kami sudah susah payah menangkap pelanggar, tapi tiga hari kemudian harus jemput lagi untuk antar ke pengadilan dan kejaksaan. Justru mereka bukan malah jera tapi malah senang karena semua kami yang urus, jadi lebih baik langsung selesai hari itu juga di lokasi,” tuturnya.

Keputusan untuk memulai tipiring di kecamatan pada 1 Mei 2026 sudah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah dalam APBD tahun ini. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional tenaga hukum yang terlibat langsung dalam persidangan di tingkat kecamatan, termasuk panitera, hakim, dan jaksa. “Rencana ini baru mulai Mei karena berkaitan dengan kesiapan anggaran kami juga. Baik untuk panitera, hakim, hingga jaksa itu semua dari APBD agar proses persidangan di kecamatan bisa berjalan. Sedangkan dari PN Denpasar sudah menyetujui melalui surat resmi per Mei sudah berjalan,” pungkas Suryanegara.

Dengan perubahan ini, Badung berharap sidang tipiring di tingkat kecamatan dapat lebih cepat, efisien, dan memberikan efek jera yang lebih nyata bagi pelanggar. Proses ini diharapkan juga mengurangi beban administrasi bagi petugas lapangan dan memperkuat penegakan peraturan daerah di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

TipiringSatpol PP BadungKecamatanPelanggaran SampahPerda 7/2016Parkir LiarKejaksaan Badung

Komentar

Memuat komentar...