Bagi Muslim, Daging Kurban Bisa Dibagikan ke Non-Muslim?

Maya K. · 4 min baca · 7 hari lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Bagi Muslim, Daging Kurban Bisa Dibagikan ke Non-Muslim?

Gambar atau konten salah?

Apa hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim? Daging kurban merupakan bagian penting dari ibadah dan sekaligus sarana mempererat hubungan antar sesama. Namun, bagi sebagian orang masih belum jelas apakah daging kurban boleh diberikan kepada tetangga atau kerabat yang tidak beragama Islam.

Seorang ulama pernah mencontohkan Nabi Muhammad SAW memerintahkan Asmaʿ binti Abu Bakar untuk memberikan daging kurban kepada ibunya yang masih berstatus musyrik. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT: لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (QS. Al‑Mumtahanah: 8). Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Di kalangan ulama, pendapat tentang pembagian daging kurban kepada nonmuslim masih beragam. Dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Bagenda Ali, terdapat dua pandangan utama. Sebagian ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi cenderung menolak pemberian daging kurban kepada nonmuslim. Mereka berargumen bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi muslim yang mampu, sehingga hanya boleh diberikan kepada yang berhak menerima, yaitu kaum muslimin.

Imam Malik RA berpendapat bahwa berkurban itu wajib sedangkan Abu Hanifah RA mengatakan: فذهب مالك رحمه الله الي وجوبها، وقال أبو حنيفة تجب علي المقيم بالبلد - الموسر وهذا الذي يملك نصابا (Kifayatur Akhyar hal. 627). Artinya: “Imam Malik RA berpendapat bahwa berkurban itu wajib, sedangkan Abu Hanifah RA berkata: berkurban wajib bagi orang-orang yang bermukim di suatu negeri yang hidupnya berkecukupan dan hanya berlaku bagi orang yang sudah memiliki kekayaan setara dengan satu nisab.”

Ulama yang menolak biasanya menganggap daging kurban mirip zakat. Karena zakat hanya dapat diberikan kepada penerima yang berhak, maka nonmuslim dianggap tidak termasuk penerima.

Di sisi lain, ada ulama yang membolehkan pembagian daging kurban kepada nonmuslim. Mereka memandang daging kurban lebih dekat dengan bentuk sedekah atau hibah sunnah yang boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk nonmuslim. Mazhab Syafi'i dikenal memiliki pendapat yang cenderung membolehkan. Seperti yang dikemukakan oleh Syamsuddin Ar‑Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj: لَوْ ضَحَى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إِطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا. وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إِعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إِلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ إِذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إِرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزُ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VIII, hal. 141). Artinya: “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikit pun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi, pendapat dalam Mazhab Syafi'i cenderung membolehkannya.”

Di dunia nyata, Islam juga mengajarkan konsep muamalah atau hubungan sosial yang baik dengan nonmuslim. Dengan demikian, membagikan daging kurban dapat menjadi salah satu cara menjaga keharmonisan, saling menghormati, dan mempererat hubungan sosial, terutama di lingkungan masyarakat yang beragam.

Aturan pembagian daging kurban dalam Islam memiliki ketentuan tersendiri. Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, orang yang berkurban dianjurkan untuk menikmati sebagian daging kurbannya, membagikannya kepada keluarga maupun kerabat, serta menyedekahkan sebagian lainnya kepada fakir miskin. Anjuran tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW: فَكُلُوا، وَادَّخِرُوا، وَتَصَدَّقُوا “Maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah.”

Para ulama menjelaskan bahwa pembagian daging kurban yang paling dianjurkan ialah sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lainnya disimpan. Seluruh daging kurban juga boleh diberikan sebagai sedekah, namun tidak diperbolehkan jika semuanya hanya disimpan tanpa dibagikan. Selain itu, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh panitia maupun pengelola dalam keadaan apa pun.

Untuk kulit hewan kurban, para ulama juga berbeda pendapat mengenai pemanfaatannya. Mazhab Syafi'i melarang penjualannya, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkannya dengan syarat hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau disedekahkan. Namun, kedua mazhab itu sepakat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan upah jagal maupun biaya operasional.

Dengan demikian, hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim tidak bersifat mutlak. Ada ulama yang menolak karena daging kurban dianggap ibadah wajib yang hanya boleh diberikan kepada muslim, sementara ada pula yang membolehkan karena daging kurban dapat dianggap sebagai sedekah atau hibah yang dapat disalurkan kepada siapa saja. Praktik terbaik bagi umat Islam adalah mengikuti pandangan ulama yang paling dekat dengan ajaran agama dan situasi sosial di lingkungan masing‑masing.

daging kurbannonmuslimpendapat ulamamazhab syafi'isedekahhukumAl‑Mumtahanah

Komentar

Memuat komentar...