Balai Pemuda Surabaya: Ruang Seni Dikosongkan, Regulasi

Cahyo S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Balai Pemuda Surabaya: Ruang Seni Dikosongkan, Regulasi

Gambar atau konten salah?

Di Balai Pemuda Surabaya, ruang seni yang selama ini menjadi tempat bagi Galeri Dewan Kesenian Surabaya, Galeri Merah Putih, dan Bengkel Muda Surabaya kini menjadi pusat perdebatan. Pemerintah kota, lewat Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, menegaskan langkah pengosongan tersebut sebagai upaya menata regulasi penggunaan Balai Budaya agar lebih teratur di masa depan.

Pelaksana tugas (Plt) Disbudporapar Kota Surabaya, Herry Purwadi, menjelaskan bahwa surat edaran yang berisi Surat Peringatan Kesatu dilayangkan pada hari Sabtu, 25 Maret 2024, bukan untuk mengusir seniman. Menurutnya, kebijakan itu dimaksudkan untuk menata kembali pemanfaatan ruang kesenian di gedung tersebut.

“Pada saat ini memang perlu adanya penataan regulasi yang jelas bahwa Balai Pemuda akan tetap menjadi pusat pengembangan seni dan budaya. Namun, harus ada regulasi yang jelas untuk penataan, pemanfaatannya digunakan oleh siapa, karena kami pemerintah kota wajib melakukan dan itu menjadi tanggung jawab kami,” kata Herry.

Herry menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap menghargai semua lembaga kesenian di Kota Pahlawan. Ia menyebut bahwa pemerintah membuka ruang komunikasi dengan para seniman agar dapat menemukan solusi terbaik. “Kita harus berkomunikasi yang baik, duduk, berdialog sehingga ada solusi yang dapat diberikan. Karena kan tujuannya satu, untuk bersama-sama mengembangkan seni-budaya, dan itu kan kecintaan bagi seluruh seniman yang ada di Kota Surabaya. Saya yakin, bahwa dinamika itu hadir karena kecintaan mereka (seniman) terhadap seni budaya dan memajukan seni-budaya di Kota Surabaya,” tambahnya.

Menjelaskan mekanisme pengosongan, Herry menyebut langkah tersebut berkaitan dengan penataan aset milik pemerintah kota. Menurutnya, setiap penggunaan ruang harus memiliki aturan yang jelas, termasuk jika digunakan secara bersama oleh para seniman. “Regulasinya nanti penataan, kan itu asetnya pemerintah kota. Ketika akan ada penggunaan lahan, harus ada istilahnya hubungan oleh pihak ketiga, misalnya digunakan secara bersama oleh seniman kan harus diatur jadwalnya, toh ya selama ini seperti itu. Kita manfaatkan, monggo siapa yang mau pakai tentu saja dengan regulasi di jadwal,” jelas Herry.

Ia menegaskan bahwa penataan ini dilakukan untuk menciptakan kejelasan komunikasi serta dasar hukum antara pemerintah dan para pengguna gedung. Penggunaan ruang, kata Herry, tidak selalu berbentuk sewa, tetapi tetap harus memiliki ikatan hukum yang jelas. “Karena pengguna di situ juga tidak harus sewa, akan tetapi ada ikatan hukum yang jelas,” ujarnya.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait teknis maupun prosedur pengosongan, Herry belum memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan evaluasi terhadap kondisi di Balai Pemuda, termasuk kemungkinan penerbitan surat peringatan lanjutan. “Kita akan mengevaluasi, melihat seperti apa di Balai Pemuda. Kalau tidak ya kita layangkan surat yang kedua,” kata Herry.

Ia berharap, Pemkot bersama para seniman dapat duduk bersama untuk memajukan seni budaya di Kota Surabaya. “Bahwa tanpa adanya seniman, pemerintah bukan apa-apa, untuk itu kita harus selalu bergandengan tangan berdiskusi, komunikasi yang baik untuk mewujudkan cita-cita dalam memajukan dan mengembangkan seni-budaya di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, pengosongan ruang seni di Balai Pemuda Surabaya menandai langkah pemerintah kota untuk menata penggunaan aset publik secara lebih terstruktur. Meskipun masih dalam tahap evaluasi, dialog terbuka antara pemerintah dan seniman menjadi kunci untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Balai Pemuda Surabayapengosongan ruang seniregulasi penggunaan Balai BudayasenimanPemerintah Kota SurabayaHerry PurwadiSurat Peringatan Kesatu

Komentar

Memuat komentar...