Bali Fokus Penertiban Vila Ilegal dan Pusat Kebudayaan

Ayu W. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 40 dibaca
Bisik.id
Bali Fokus Penertiban Vila Ilegal dan Pusat Kebudayaan

Gambar atau konten salah?

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali yang berlangsung 25 Maret 2026 bahwa menertibkan vila ilegal dan memperkuat identitas budaya menjadi prioritas utama Pemprov Bali. Ia menekankan perlunya penegakan hukum terhadap vila ilegal serta penguatan tradisi lokal.

Dalam sidang tersebut, Pemprov Bali mengumumkan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dengan anggaran Rp 995 miliar. Pusat ini diperkirakan selesai pada 2027 dan akan menjadi pusat pelestarian budaya serta promosi pariwisata. Selain itu, pemerintah daerah mendorong penggunaan aksara Bali di ruang publik, penguatan tradisi seperti Rahina Tumpek, serta peningkatan kualitas Bulan Bahasa Bali.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Bali menyiapkan sejumlah regulasi. Di antaranya pengendalian toko modern berjaringan, pengaturan angkutan pariwisata berbasis aplikasi, dan pemberian insentif bagi nama Nyoman dan Ketut. “Kalau ini tidak dijaga, nama Ketut bisa hilang. Ini bagian dari menjaga kearifan lokal,” ujar Koster.

Di sektor pendidikan, program satu keluarga satu sarjana diperluas dengan target 2.000 peserta tahun ini. Pemprov Bali juga mengambil alih Rumah Sakit Dharma Yadnya di Denpasar Timur untuk dikembangkan, karena fasilitas tersebut minim pasien.

Dalam agenda pertanian, Koster menargetkan Bali menjadi wilayah pertanian organik pada 2028. Saat ini, luas lahan pertanian sekitar 68 ribu hektare, dengan 65 persen sudah menerapkan sistem organik. Pemerintah juga akan menertibkan homestay dan vila ilegal, termasuk penyewaan berbasis digital seperti Airbnb yang belum membayar pajak. Menurut Koster, langkah ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

Pengawasan wisatawan asing akan diperketat, terutama terkait pelanggaran hukum dan norma budaya. “Penanganan sampah, Pemprov Bali menargetkan penutupan total TPA Suwung pada Agustus 2026. April 2026, sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA, hanya residu yang diperbolehkan hingga Juli,” imbuhnya.

Di bidang kelautan dan perikanan, Koster meminta sektor ini diperkuat melalui budidaya dan hilirisasi. “Kita menugaskan Pak Kadis Kelautan Perikanan, mulai meningkatkan upaya budidaya dan hilirisasi perikanan. Di bleeding itu sepanjang pantai dari timur ke barat, itu luar biasa hasil perikanannya,” ujarnya. Ia menilai sektor ini penting di wilayah Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar, Denpasar, Tabanan, Jembrana. “Ini harus didorong, supaya lebih produktif menjadi sumber perekonomian masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dengan meningkatkan pendapatannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Koster menekankan perlunya melindungi pantai dan sempadan pantai sebagai tempat kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Ini harus kita urusin dengan serius. Kemudian melindungi pantai dan sempadan pantai sebagai tempat kegiatan upacara adat, sosial dan ekonomi masyarakat,” sambungnya. Ia juga menegaskan perlunya menjaga lahan tradisional garam. “Bangun hotel, bangun vila, bangun restoran yang lama-lama menghabiskan lahan masyarakat. Tadinya dipakai untuk memproses garam tradisional Bali, ini harus dijaga,” tegasnya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menyatakan siap menindaklanjuti. “Iya tentu ini akan kita tindaklanjuti, agar kita melihat bagaimana masyarakat di pesisir pantai,” jelasnya. Ia menambahkan pentingnya perhatian terhadap petani rumput laut. “Nah ini, petani rumput laut juga harus kita perhatikan. Jangan sampai mereka dilupakan, kita harus cari tahu lokasi dan bagaimana nasibnya saat ini,” imbuhnya. “Jika ada petani rumput laut, bisa sampaikan ke kita agar kita, Pansus TRAP juga bisa meninjau situasinya saat ini,” pungkasnya.

Keseluruhan rencana ini menandai upaya Pemprov Bali untuk memperkuat budaya, meningkatkan ekonomi lokal, dan menjaga lingkungan. Dengan langkah-langkah konkret seperti penertiban vila ilegal, penguatan pertanian organik, dan perlindungan pantai, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di pulau ini.

Gubernur Balivila ilegalbudaya BaliPusat Kebudayaan Balipertanian organikpelestarian budayapenguatan tradisi lokal

Komentar

Memuat komentar...