Bali Janjikan Solusi bagi Guru PPPK Buleleng PHK 2027

Ratna D. · 2 min baca · 16 hari lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Bali Janjikan Solusi bagi Guru PPPK Buleleng PHK 2027

Gambar atau konten salah?

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menjanjikan solusi bagi guru PPPK di Buleleng yang berpotensi tidak dapat mengajar setelah 2027. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai masalah ini. Giri menyadari bahwa saat ini Bali masih kekurangan guru di semua jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

“Saya kira ini akan kita komunikasikan dengan matang dan kita upayakan bagaimana upayakan ke depannya biar tidak sampai di PHK,” kata Giri ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (18 Mei 2026). Ia menambahkan, “Apalagi jujur harus kita lakukan, kalau di Bali ini kan masih kekurangan guru, baik di SD, SMP, SMA,” sambungnya.

Giri, mantan Bupati Badung, menjelaskan bahwa terancamnya guru PPPK di Buleleng tidak lepas dari regulasi pemerintah pusat. “Regulasi mengatur, undang-undang mengatur semestinya kebutuhan akan PPPK itu oleh pemerintah pusat. Dibantu DAU,” terangnya.

Selama ini, 424 guru non-aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, nasib mereka belum jelas. “Untuk saat ini mereka tetap mengajar sampai akhir 2026. Setelah itu, kami masih tunggu kebijakan pusat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, Selasa (05 Mei 2026).

Ketidakpastian ini muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. SE tersebut membatasi guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir tahun depan. Artinya, bila tidak ada kebijakan lanjutan, ratusan guru di Buleleng berpotensi tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Pemerintah Kabupaten Buleleng belum mengambil langkah konkret soal nasib guru non-ASN tersebut. Kajian internal sudah disiapkan, namun keputusan akhir masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “SE itu ditujukan ke Bupati. Kami sudah buat telaah, nanti akan diputuskan seperti apa,” ujar Surya.

Masalah ini menyoroti ketergantungan daerah pada kebijakan pusat terkait tenaga pendidik. Keterlambatan keputusan dapat berdampak pada kelangsungan pendidikan di Buleleng, mengingat jumlah guru yang terancam tidak memiliki status PPPK setelah tahun 2026. Pemerintah provinsi dan kabupaten masih menunggu arahan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru-guru tersebut.

Wakil Gubernur Baliguru PPPKBulelengSurat Edaran Mendikdasmenregulasi pemerintah pusatketergantungan daerahPHK

Komentar

Memuat komentar...