Bali Lelang Toyota Veloz 2022: Rp50 Juta, Batas 57,6 Jt
Gambar atau konten salah?
Provinsi Bali akan melelang satu unit Toyota Veloz tahun 2022 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Lelang ini diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Denpasar.
Mobil yang akan dilelang berwarna hitam, memiliki nomor polisi DK 1581 D dan lengkap dengan BPKB serta STNK atas nama Pemerintah Provinsi Bali. Dokumen kepemilikan ini menandakan kendaraan tersebut sudah terdaftar secara resmi.
Nilai lelang dimulai dari Rp 50 jutaan, dengan batas maksimal Rp 57.647 juta. Untuk ikut serta, calon pembeli harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 28.823.500 sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dapat dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah 15 April 2026. Peserta harus memiliki akun di portal tersebut dan mengikuti prosedur yang tercantum di menu “Informasi Penting: Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan”.
Unit Veloz dapat dilihat langsung di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.14 Denpasar. Pengunjung dapat memeriksa kondisi kendaraan sebelum memutuskan untuk menawar.
Berikut syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi:
- Objek lelang dijual as is; peserta dianggap sudah mengetahui kondisi kendaraan.
- Penawaran dilakukan melalui internet secara terbuka (open bidding).
- Peserta harus memiliki akun di portal lelang dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
- Uang jaminan harus disetor ke nomor Virtual Account (VA) yang diberikan setelah memilih objek lelang, dan diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat lima hari kerja setelah lelang; jika tidak, dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
- Pemenang harus mengambil kendaraan paling lambat satu minggu setelah pelunasan.
- Peserta dapat melihat objek lelang sesuai pengumuman mulai dari pengumuman hingga satu hari sebelum lelang.
- Uang jaminan peserta yang tidak menang dikembalikan penuh tanpa potongan, namun dapat dikenakan biaya transaksi bank.
- Pihak penjual atau pejabat lelang dapat membatalkan lelang; pihak yang berminat tidak dapat mengajukan keberatan.
Dengan prosedur ini, Bali memastikan proses lelang transparan dan teratur, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bekas dengan harga kompetitif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
