Bali Petugas Pengawas TPA Suwung, Larang Sampah Organik

Sinta R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Bali Petugas Pengawas TPA Suwung, Larang Sampah Organik

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan petugas pengawas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026. Petugas ini bertugas memastikan tidak ada sampah organik yang dibuang ke sana, sesuai permintaan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Iya mulai tanggal 1 April. Nanti ada petugas jaga di sana,” kata I Made Dwi Arbani, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, saat ditemui di Art Center Denpasar pada 26 Maret 2026. Ia mengajak semua pihak untuk langsung mengunjungi TPA Suwung guna melihat kondisi terkini.

Di sisi lain, DKLH Bali terus berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Sosialisasi kebijakan pemilahan sampah dilakukan kepada masyarakat dan perusahaan swakelola sampah. Tujuannya agar sopir truk tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA Suwung. “Sudah kami sosialisasikan, dan mereka siap untuk melakukan itu,” ujarnya.

Menurut Dwi, pertemuan harian tentang solusi sampah organik diadakan oleh Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung. Diskusi mencakup berbagai metode, seperti teba modern, tas komposter, tempat pengolahan sampah reduce‑reuse‑recycle (TPS3R), dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). “Sampah itu harus diselesaikan di sumber. Saya rasa Denpasar dan Badung sudah siapkan strategi,” tambah mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Pemkesra) Sekretariat Daerah Bali.

Dwi menegaskan bahwa keputusan Hanif Faisol untuk melarang sampah organik di TPA Suwung sudah tepat. Sampah organik menjadi penyebab bau dan pencemaran laut serta air. Oleh karena itu, pemilahan menjadi solusi utama.

Setelah melarang pengiriman sampah organik pada 1 April 2026, langkah selanjutnya adalah menutup TPA Suwung. Menurut Dwi, penutupan akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026. Setelah penutupan, sampah akan dikelola di tempat yang sudah tersedia. “Iya tanggal 1 Agustus sudah tutup total. Kalau tidak dikelola dengan baik, itu akan menjadi bom waktu,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi dampak negatif sampah organik di wilayah Bali. Upaya pengawasan dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

TPA Suwungsampah organikpengawasanpengelolaan sampahBalipenutupan TPATPS3R

Komentar

Memuat komentar...