Bali Tegaskan Hukuman Pembakaran Sampah, TPA Tutup Organik

Wahyu T. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
Bali Tegaskan Hukuman Pembakaran Sampah, TPA Tutup Organik

Gambar atau konten salah?

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa warga yang membakar sampah organik maupun anorganik dapat dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). “Akan dilakukan penindakan penegak hukum. Iya dong ada tipiring,” ujarnya di Kantor Gubernur Bali pada 7 April 2026.

Ia menilai pembakaran sampah warga merupakan hal buruk, namun perlu memastikan apa yang dibakar. “Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara itu tidak ada masalah. Kalau yang dibakar itu sampah misalnya sampah residu atau sampah jenis lain yang dibakar, itu yang dilarang,” jelasnya.

Sejak 1 April 2026, TPA Suwung resmi tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat desa, menyesuaikan arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Kini, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.

I Made Dwi Arbani, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, menyatakan langkah ini merespon tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan. “Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” kata Arbani pada 1 April 2026.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko kebakaran, mengendalikan emisi gas metana, dan memperpanjang umur TPA. Kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan jenis sampah yang dibuang.

Secara keseluruhan, langkah ini menegaskan komitmen Bali untuk mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

TipiringPembakaran sampahTPA SuwungSampah organikEmisi gas metanaPengelolaan sampahKebijakan lingkungan

Komentar

Memuat komentar...